WONOGIRI, BMonline – Tim resmob Polres Wonogiri menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Ketiga pelaku merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus serupa dan kasus lain. Ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun.

Menurut Kapolres Wonogiri AKBP Cristian Tobing, terungkapnya kasus curanmor dan ditangkapnya pelaku, berawal dari laporan masyarakat akan tindak kriminalitas curanmor.

“Semua pelaku ditembak tim resmob karena melakukan perlawanan, Ketiga pelaku ditangkap dirumah dan dijalan, para pelaku ini ditangkap dalam kurun waktu dua pekan ini dan pelaku sudah diamankan,” ujar Kapolres, Sabtu (30/5/2020).

Foto : Kapolres Wonogiri, AKBP Cristian Tobing (kiri) menunjuk sepeda motor yang disita dan menanyakan kepada pelaku cara mencuri sepeda motor dengan kunci T. (Trianto Hery Suryono).

Dijelaskan Kapolres, ketiga pelaku dalam aksinya membentuk kelompok terdiri dari dua orang. Setiap kelompok berbeda anggota disaat melakukan aksi curanmor, modus operandi yang dilakukan mereka dengan merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci T.

“Masing-masing kelompok tiga orang, ketiga ada yang sudah kenal lama tetapi ada yang kenal saat mau beraksi,” ucap Cristian Tobing.

Ketiga pelaku ini, Kata Kapolres,  terdiri atas YAR, 38, warga Karanganom, Kabupaten Klaten, Provinsi Jateng, NHA, 35, warga Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, Provinsi DIY dan SYK, 30, warga Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jateng. Mereka melakukan aksi di wilayah Wonogiri Kota, Ngadirojo, Sidoharjo.

“Ada tujuh TKP dan seluruhnya residivis dan mereka sudah ditangkap, ditahan. Petugas telah melakukan tindakan tegas,  karena pelaku mencoba melakukan perlawanan. Ada tiga motor dijadikan barang bukti, seperti sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam kombinasi silver bernomor polisi, AD 5535 FP beserta kuncinya,” terangnya.

“Sedangkan satu unit sepeda motor Honda Beat, warna merah putih, Nopol AD 4226 ABG, stop kontak dalam keadaan rusak dan satu unit sepeda motor Honda Vario, warna abu-abu metalik, Nopol palsu AD 5852 ZH. Juga sebuah kunci Y warna hitam ukuran 8, 10 dan 12, serta sebuah mata obeng,” Imbuhnya.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Wonogiri, dalam situasi pandemo Covid-19 ini tetap senantiasa menjaga dan mengamankan barang-barang utamanya kendaraan bermotor apabila di parkir di tempat parkir ataupun di rumah.

“Perhatikan kunci pengaman, semua pelaku tidak ada yang menjalani proses asimiliasi, tetapi semua pelaku adalah residivis dan mantan terpidana,” tuturnya.

Kapolres juga menegaskan, pelaku ini adalah kelompok yang sudah terbentuk dan mereka para pemain lama, yang sudah saling mengenal pada saat mereka bersama di dalam tahanan.

“Mereka satu kesatuan kelompok. Modus operandinya, seorang memantau kendaraan yang diparkir di rumah ataupun di tempat-tempat keramaian kemudian pelaku yang satu dari mereka berperan sebagai eksekutor. Mereka berboncengan dua orang pelaku,” terangnya.

Pada bagian lain, Kapolres meminta, setelah terungkapnya kasus curanmor masyarakat tetap menjaga situasi Kamtibmas Kabupaten Wonogiri. Perwira melati dua ini, menyatakan curanmor meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Wonogiri karena sedang mengalami pandemi Covid-19.  (Trianto Hery Suryono)

Penulis : Trianto Hery Suryono