Beritamerdekaonline.com, Jakarta – Wakil Gubernur Papua Pegunungan, Ones Pahabol, menyampaikan rasa haru dan gembiranya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam Pilkada Papua Pegunungan.
“Rasa haru sesuai dengan kultur yang ada dan sudah berjalan selama ini, dan ini tidak lepas dari kerja-kerja Tuhan,” ungkap Ones dengan mata berkaca-kaca di Jakarta Pusat, Senin, 24 Februari 2025.
Dalam kesempatan itu, Ones menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukungnya, termasuk para pemuda dan warga Papua Pegunungan. “Terima kasih kepada semua yang telah mendukung kami (Gubernur dan Wakil Gubernur: red) dan semoga campur tangan kasihNya akan menyertai kerja-kerja kami lima tahun ke depan,” lanjutnya mewakili Gubernur terpilih.
Ones juga mengungkapkan rasa syukur atas keputusan Mahkamah Konstitusi dan berharap kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat Papua Pegunungan dapat terus terjalin. “Puji Tuhan hari ini MK telah menetapkan John Tabo dan Ones Pahabol sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan,” jelasnya.
Pasangan John Tabo-Ones Pahabol, yang memperoleh 56.09 persen suara, diusung oleh Partai Demokrat, PDIP, Golkar, Buruh, PKB, dan Gelora. Mereka terpilih setelah MK menolak permohonan sengketa hasil pilkada yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Befa Yigibalom dan Natan Pahabol.
Pada Senin (24/2/2025), MK mengumumkan seluruh eksepsi permohonan PHPU dan menetapkan pasangan John Tabo-Ones Pahabol sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan terpilih berdasarkan keputusan putusan nomor 293/PHPU.GUB-XXIII/2025. (@ms)



Tinggalkan Balasan