Wonogiri, Berita Merdeka Online — Rabu, 29 Oktober 2024. Desa Sugihan, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri, akhirnya bisa bernapas lega. Setelah berbulan-bulan dihantui ketidakpastian hukum, Kepala Desa Sugihan, Murdiyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Wonogiri.

Kabar ini disambut antusias warga yang selama ini merasa kehilangan arah akibat mandeknya pemerintahan desa. Penetapan status tersangka menjadi akhir dari drama panjang yang menghambat berbagai program pembangunan di Sugihan.

“Kami lega. Sudah lama menunggu kejelasan. Semoga pemerintahan bisa jalan lagi,” ujar Sutikno, warga setempat dengan nada optimistis.

Camat Bulukerto Juwariyah pimpin rapat warga Sugihan pasca penetapan tersangka Kades Murdiyanto.
Rapat koordinasi di Balai Desa Sugihan membahas kelanjutan pelayanan publik usai Kades ditetapkan tersangka.

Pemerintah Kabupaten Wonogiri kini bergerak cepat. Surat Keputusan pemberhentian sementara terhadap Murdiyanto sedang diproses, sementara posisi Penjabat (PJ) Kepala Desa Sugihan segera ditentukan.

Camat Bulukerto, Juwariyah, menegaskan bahwa pelayanan publik di Sugihan tidak boleh terhenti hanya karena masalah hukum. Dalam rapat koordinasi dengan perangkat desa dan tokoh masyarakat, ia meminta semua unsur bersatu menjaga stabilitas.

“Kegiatan desa harus tetap berjalan. Jangan sampai warga dirugikan karena persoalan hukum oknum pemimpin,” tegasnya.

Hal mengejutkan terungkap dari rapat tersebut. Menurut Parjo, Kasi Pemerintahan Kecamatan Bulukerto, Sugihan menjadi satu-satunya desa di Wonogiri yang belum memiliki RT dan RW.

“Bayangkan, tanpa RT dan RW, administrasi desa nyaris lumpuh. Ini harus segera dibenahi,” kata Parjo sembari tersenyum getir.

Rencana pembentukan RT dan RW kini menjadi prioritas utama agar roda pemerintahan bisa kembali berfungsi. Pemerintah daerah juga menegaskan perlunya pembenahan sistem administrasi yang selama ini diabaikan.

Penetapan tersangka terhadap Murdiyanto mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta perubahannya melalui UU Nomor 3 Tahun 2014. Regulasi ini mengatur syarat pemberhentian Kepala Desa dan mekanisme pengisian kekosongan jabatan.

Dengan dasar hukum tersebut, pemerintah daerah memiliki landasan kuat untuk menunjuk pejabat sementara dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan.

Warga berharap, setelah kasus ini tuntas, pemerintahan desa bisa lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada rakyat kecil.

“Kami tidak ingin kejadian ini terulang. Desa harus dipimpin orang jujur dan berpihak pada warga,” tambah Sutikno.

Kini, pasca penetapan tersangka, Desa Sugihan menatap masa depan baru. Masyarakat menaruh harapan agar luka lama segera sembuh dan kehidupan desa kembali normal. (Kastomo)