SEMARANG, Berita Merdeka Online — Guna meningkatkan mutu pelayanan publik yang cepat dan efisien, Samsat Kota Semarang 2 terus berinovasi dengan mendorong masyarakat memanfaatkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara daring melalui aplikasi resmi pemerintah.

Melalui aplikasi New Sakpole dan Signal, wajib pajak kini dapat melakukan pengecekan data kendaraan, mengetahui besaran pajak terutang, hingga menyelesaikan pembayaran tanpa perlu datang langsung ke kantor Samsat.

Masyarakat cukup mengunduh aplikasi, melakukan registrasi, serta memasukkan data kendaraan untuk kemudian melanjutkan proses pembayaran melalui M-Banking, e-wallet, atau kanal pembayaran digital lainnya.

“Sekarang proses pembayaran pajak kendaraan jauh lebih praktis, aman, dan efisien. Wajib pajak cukup melakukan transaksi dari rumah, lalu datang ke kantor Samsat hanya untuk pengesahan STNK dengan membawa kode bayar,” ujar Ipda Ribut Hadi Handoko, Pamin Samsat Kota Semarang 2.

Setelah proses pembayaran selesai, masyarakat dapat mencetak Notice Pajak dan melakukan pengesahan STNK di seluruh layanan Samsat di wilayah Jawa Tengah.

Program digitalisasi ini merupakan bagian dari komitmen Ditlantas Polda Jawa Tengah dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern, transparan, serta berbasis teknologi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk ikut mendukung modernisasi pelayanan publik ini. Membayar pajak tepat waktu tidak hanya kewajiban, tetapi juga bentuk partisipasi aktif dalam mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan bersama,” tambah Ipda Ribut.

Kantor Samsat Kota Semarang 2 beralamat di Jl. Setiabudi No.110, Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah 50269.
Melalui inovasi berbasis digital ini, warga di wilayah Banyumanik, Candisari, dan sekitarnya tidak perlu lagi menunggu lama di antrean. Cukup dengan satu kali klik di aplikasi resmi, pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan kapan pun dan di mana pun.