Jakarta, Berita Merdeka Online — Upaya pemberantasan narkoba di Indonesia terus dilakukan secara masif. Namun, di tengah ketatnya pengawasan, muncul tren baru penyalahgunaan narkotika yang memanfaatkan celah hukum. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap adanya modus baru yang mengkhawatirkan, yaitu penggunaan ketamin dan etomidate yang diubah bentuk menjadi cairan liquid vape.
Hal itu disampaikan Kapolri dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba seberat 214,84 ton di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Rabu (29/10/2025). Dalam kesempatan itu, Kapolri menyoroti bagaimana para pengedar terus mencari cara baru untuk mengelabui aparat hukum dan masyarakat.
“Saat ini terjadi tren baru yang cukup mengkhawatirkan, yaitu maraknya penggunaan senyawa berbahaya berupa ketamin yang dihirup melalui hidung serta etomidate yang dicampur dengan liquid vape dan dihisap menggunakan pods,” ujar Jenderal Sigit.

Menurut Kapolri, ketamin dan etomidate merupakan senyawa kimia berbahaya yang belum termasuk dalam daftar narkotika atau psikotropika yang diatur undang-undang. Akibatnya, aparat tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjerat para pengguna maupun pengedar.
“Kedua senyawa berbahaya tersebut belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana,” jelas Kapolri.
Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi Polri dan pemerintah, mengingat penyalahgunaan kedua senyawa tersebut berpotensi menimbulkan ketergantungan tinggi dan gangguan mental berat pada penggunanya.
Untuk menutup celah hukum tersebut, Polri bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI). Kedua institusi ini tengah menyusun regulasi baru yang akan memasukkan ketamin dan etomidate ke dalam daftar zat terlarang melalui revisi Undang-Undang Narkotika.
“Polri sebagai bagian dari Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, kini bekerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat Kemenkes untuk mencari terobosan hukum. Kami ingin kedua senyawa ini dapat dilampirkan dalam revisi UU Narkotika,” kata Sigit.
Selain revisi UU, dalam jangka pendek, Kemenkes juga akan menyiapkan lampiran khusus dalam Permenkes yang mengatur penggolongan ketamin dan etomidate sebagai zat berbahaya. Dengan demikian, penyalahgunaan keduanya bisa langsung dikenai sanksi hukum.
Langkah Polri ini menegaskan komitmen institusi untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kapolri menegaskan bahwa perang melawan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab seluruh elemen bangsa.
“Kita tidak boleh lengah. Setiap kali muncul modus baru, negara harus hadir dengan strategi dan regulasi baru pula,” tegasnya.
Dengan pengawasan ketat, dukungan masyarakat, dan pembaruan hukum yang cepat, Polri berharap tren penyalahgunaan zat berbahaya berbasis cairan vape ini bisa segera ditekan sebelum menjadi wabah baru di kalangan generasi muda. (Heru Hermawan)




Tinggalkan Balasan