Makassar, BeritaMerdekaOnline.com — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng pelayanan publik di lingkungan PT Pelni Cabang Makassar. Sejumlah penumpang kapal menuding adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas dalam proses penimbangan barang dan pembayaran kelebihan beban, yang merugikan penumpang.
Beberapa penumpang yang ditemui Berita Merdeka Online mengaku mendapati perbedaan signifikan antara berat barang sebenarnya dan data resmi yang dicatat oleh petugas di Pelabuhan Makassar.
“Barang kami kelebihan 10 kilogram, tapi di kertas resmi hanya tertulis 4 kilogram. Sisanya disuruh bayar langsung, tanpa bukti setor. Katanya biar cepat, tapi jelas itu pungli,” ujar seorang penumpang, Kamis (30/10/2025).

Praktik serupa diduga bukan kali pertama terjadi. Beberapa penumpang lain juga mengeluhkan tarif tambahan misterius yang dipungut dengan alasan “penyesuaian tarif” tanpa tanda bukti resmi dari pihak Pelni.
“Kami mau bayar kalau resmi, tapi ini tidak jelas. Uangnya tidak masuk kas Pelni, jelas pungli. Aparat hukum harus turun tangan,” kata penumpang lain dengan nada kesal.
Modus ini mengindikasikan adanya oknum petugas yang memanfaatkan kelemahan sistem administrasi dan pengawasan di lapangan. Jika terbukti benar, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan jabatan dan korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain melanggar undang-undang korupsi, praktik tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), yang secara tegas melarang pungutan di luar ketentuan resmi instansi pemerintah dan BUMN.
Para penumpang mendesak manajemen Pelni pusat dan otoritas Pelabuhan Makassar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan dan keuangan di lapangan.
“Pelni harus bersih. Jangan biarkan oknum merusak nama besar perusahaan. Rakyat kecil jangan jadi korban,” ucap salah satu penumpang tetap Pelni.
Hingga berita ini diturunkan, Pelni Cabang Makassar maupun otoritas Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan liar tersebut. Tim redaksi Berita Merdeka Online berupaya mengonfirmasi kebenaran laporan dari para penumpang.
Penulis: Zul




Tinggalkan Balasan