SELUMA, beritamerdekaonline.com – BPN terbitkan surat hak milik (SHM) dilahan HGU yang di kelola oleh Drs syapudin (Alm), hal ini menjadi pertanyaan, terkait sengketa lahan HGU (Hak Guna Usaha) seluas sekitar 65 hektar di Desa Jenggalu, Kecamatan Sukaraja, Jumat (16/10/2020).
Uniknya, lahan HGU eks milik keluarga almarhum Syafudin, saat ini sudah di kuasai berbagai pihak, baik masyarakat Desa Jenggalu maupun warga dari Desa lainnya.

Akibatnya, persoalan ini semakin meruncing, lantaran sekitar 29 hektar lahan tersebut sudah diterbitkan Sertifikat Hak Memiliki (SHM), 2 hektar lainnya ber SKT (Surat Keterangan Tanah).
Menyikapi hal itu, Kepala kantor ATR BPN Seluma, Jakwan Hadinata mengatakan, pihaknya mengakui jika dilahan tersebut beberapa diantaranya telah mengantongi sertifikat.
“Itu mungkin kesalahan teman-teman kantor terdahulu. Nanti akan kita iventarisir kembali,” kata Kepala BPN Jakwan Hadinata.
Untuk itu, pihaknya masih akan membentuk tim kecil dan melakulan musyawarah untuk mencari titik temu.
“Kita masih akan rapat tim kecil untuk mencari kesepakatan. Yang sudah terbit SHM akan kita teliti, mana yang harus dibatalkan, kita batalkan dan masih akan diselesaikan di internal kami,” sampai Jakwan.
Sementara itu, menurut keterangan kepala Desa Jenggalu, Joni Midarling mengatakan,
sengketa lahan HGU (Hak Guna Usaha) seluas sekitar 65 hektar di Desa Jenggalu, Kecamatan Sukaraja, masih saja berlanjut dan menjadi bola panas, dan melibatkan orang-orang yang bermain di sana, hingga keluar SHM di tanah HGU oleh BPN.
“Penegakan hukum harus cepat memroses hal ini, jangan sampai terulang lagi,” ucap Joni.
Sedangkan dalam rapat yang melibatkan Forkopimda dan pihak yang berpolemik yang dipimpin Bupati Seluma H.Bundra Jaya SH.MH di aula kantor bupati Seluma, pada Kamis (15/10) kemarin, Bupati memutuskan jika lahan yang bersengketa tersebut statusnya milik negara.
“Sejak saat ini tanah HGU tersebut kembali ke milik negara. Sehingga kami mengharapkan tidak ada lagi aktivitas dari berbagai pihak di lokasi tersebut,” kata Bupati Seluma H.Bundra Jaya SH.MH,
“Barang siapa yang mengelolanya maka akan berhadapan dengan hukum,” tegas Bupati Seluma H Bundra jaya SH MH
Disisi lain, istri keluarga almarhum Syafudin, Hj Hakimah mengatakan, masih berat menerima keputusan itu.
“Kami masih akan musyawarah apakah nantinya menempuh jalur hukum atau mengikuti keputusan Bupati. Sebab dari jumlah 65 hektar itu, saat ini kami hanya menguasai 10 hektar lahan. Selebihnya dikuasai pihak lain,” ujar Hj Hakimah. (MS)
Penulis : MS




Tinggalkan Balasan