Beritamerdekaonline.com, Aceh Singkil – Pemda aceh singkil yg menjalin kerjasama antara kejaksan negri singkil terkait penanganan masaalah Hukum di PEMKAB Aceh Singkil, MoU dilakukan merupakan sebuah metode menuju Penegakkan hukum lebih baik kedepannya. Kejaksaan negri singkil sepakat untuk melakukan kerjasama dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara “TUN”, kerjasama tersebut ditandai dengan pendatanganan MoU oleh Bupati Aceh singkil Dulmusrid dan Kajari Acej Singkil. Muhammad Husini, SH., MH bertempat di Ruang petemuan sekdakab Selasa 16/2

Turut menyaksikan dalam penandatanganan MOU Wakil Bupati beserta petinggi sekdakab turut Hadir seluruh Pimpinan OPD dan sejumlah pejabat Kajari.

Bupati Aceh singkil Dulmusrid, menyambut baik dilakukannya kerjasama dalam pendampingan, konsultasi, fasilitasi dan advokasi dalam penanganan perkara bidang tata usaha Negara dan perdata dengan Kejaksaan Negeri Aceh singkil, kesepakatan bersama ini, diharapkan berbagai persoalan bisa diantisipasi sedini mungkin. Sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

Dikatakan juga oleh Bupati aceh singkil Dulmusrid, bahwa beberapa waktu belakangan ini, terdapat kekhawatiran sebagian ASN yang kebetulan ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan pengadaan barang dan jasa. Baik Pejabat Pengadaan, Pejabat Pembuat Komitmen maupun Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. Hal itu karena banyaknya yang terkena masalah hukum sehingga seolah-olah mengganggu kinerja ASN. Untuk itu, lanjutnya, perlu melakukan pengawalan agar tidak terjadi kekhawatiran berkepanjangan yang dapat menghambat program pembangunan di Daerah. Yakni dengan cara memberikan penerangan hukum, melakukan diskusi atau pembahasan, memberikan penerangan dan penyuluhan hukum.

“Diharapkan dengan penandatanganan MOU dapat mendorong percepatan pembangunan di daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Aceh singkil,”katanya.

Kajari Aceh Singkil Muhammad Husini, SH., MH menjelaskan, bahwa berfungsi Kejari melakukan pengawalan dan pengamanan serta mendukung keberhasilan kegiatan yang ada di Kabupaten aceh singkil. Selain itu, tugas juga memberikan penegakkan hukum di Instansi Pemerintah, dan pihak lain yang terkait materi-materi dan lainnya. Dijelaskan, karena adanya kegelisahan dari kepala daerah, Kabupaten Aceh Singkil, bahwa, banyak sekali yang dilakukan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum di aceh singkil.

“Dengan adanya perjanjian kerjasama ini jika nanti ada Surat Kuasa Khusus (SKK) ketika ada permasalahan perdata maupun tata usaha negara, (TUN) kami wajib mendampingi pemerintah daerah berikut pejabatnya.

Kejari menambahkan, melalui Kejaksaan Negri aceh singkil, juga memerintahkan agar dalam penanganan penegakkan hukum lebih memprioritaskan kepada pengembalian keuangan negara dengan tindakan awal yang dilakukan oleh Inspektorat, sekdakab, Aceh Singkil.

“Saya lebih menekankan peran Inspektorat untuk dikedepankan, setiap ada laporan, yang saya panggil bukan dinasnya dulu, tetapi Inspektoratnya dulu,” tandas jaksa. Muhammad Husaini.SH MH.

Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi juga menginstruksikan agar Kejaksaan melakukan pendekatan preventif terhadap aksi-aksi perbuatan melawan hukum dan meningkatkan pencegahan tindak pidana korupsi, biritamerdekaonline.com, mengkomfirmasi Kajari Aceh Singkil melalui jaksa Edi Suhardi sebagai kasi intel diruangan kerjanya Rani 17/01 mengtakan, masalah kerjasama penegakan Hukum antara pihak pemda aceh singkil dengan kejaksaan negri singkil sipatnya penanganan perkara Perdata dan tata usaha Negara (TUN) seandainya ada pihak-pihak Masyarakat melopor pejabat pemda yang bekaitan dengan tindak pidana kerupsi atau melawan Hukum harus diperisa sesuai dengan hukum.

Penulis : (Gunawan s)