Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu, Ferama Putri, menyampaikan profil dan capaian layanan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu hingga September 2025. Ia menegaskan komitmen lembaganya dalam memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja di daerah tersebut.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu, Ferama Putri, menyampaikan profil dan capaian layanan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu hingga September 2025.


‎BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu saat ini memiliki satu kantor cabang induk yang berlokasi di Kota Bengkulu, serta dua kantor cabang pembantu di Arga Makmur dan Rejang Lebong.

‎”Selain itu, terdapat 10 unit layanan yang tersebar di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di setiap kabupaten, agar memastikan kemudahan akses bagi peserta di seluruh wilayah,” ujar Ferama, saat Ramah Tamah BPJS Ketenagakerjaan dengan Insan Pers di Bengkulu, di Lembayung Resto, Kota Bengkulu, Rabu (22/10/2025).

‎Cakupan kepesertaan atau coverage share BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu hingga September 2025 telah mencapai 27,26 persen dari total potensi (SATKERNAS) di Provinsi Bengkulu sebesar 716.098 tenaga kerja, sedangkan untuk total pekerja aktif di Provinsi Bengkulu berjumlah 195.235 tenaga kerja. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

‎Regulasi Daerah Perkuat Implementasi Program

‎Ferama menjelaskan, peningkatan kepesertaan ini tidak lepas dari dukungan regulasi pemerintah daerah. Hingga tahun 2025, sejumlah aturan telah diterbitkan untuk memperkuat pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di berbagai wilayah.

‎Pemerintah Provinsi Bengkulu telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja di Provinsi Bengkulu. Selanjutnya, Pemerintah Kota Bengkulu juga menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2024 mengenai Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

‎Tak hanya itu, sejumlah pemerintah kabupaten juga menerbitkan regulasi serupa, di antaranya:

‎1. Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 28 Tahun 2025,

‎2. Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 12 Tahun 2025,

‎3. Peraturan Bupati Kaur Nomor 44 Tahun 2025,

‎4. Peraturan Bupati Seluma Nomor 15 Tahun 2025,

‎5. Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 19 Tahun 2025, dan

‎6. Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 14 Tahun 2025.

‎Ferama menambahkan, sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah sangat penting untuk memastikan seluruh pekerja, baik formal maupun informal, mendapatkan hak perlindungan sosial yang layak.

‎Perlindungan bagi Pekerja Rentan dan Petugas Keagamaan

‎Pemerintah Provinsi Bengkulu juga telah memberikan perlindungan jaminan sosial kepada kelompok pekerja rentan, termasuk 7.452 kader Linmas dan 3.619 petugas keagamaan. Program ini menjadi wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap pekerja nonformal yang memiliki risiko sosial tinggi.

‎Dalam hal kepatuhan, BPJS Ketenagakerjaan juga menjalin kerja sama dengan kejaksaan negeri di seluruh wilayah provinsi untuk penyelesaian piutang iuran. Hingga 2025, terdapat 198 Surat Kuasa Khusus (SKK) yang telah diterbitkan. Lembaga ini juga bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu untuk memastikan perusahaan melaporkan upah sesuai dengan UMK/UMP yang berlaku.

‎Penyaluran Manfaat Capai Rp219 Miliar

‎Sampai September 2025, BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu telah menyalurkan berbagai manfaat kepada peserta dengan total nilai mencapai lebih dari Rp219 miliar. Rinciannya sebagai berikut:

‎- Jaminan Hari Tua (JHT): Rp195.688.721.450 untuk 14.119 tenaga kerja.

‎- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Rp5.864.413.945 untuk 655 tenaga kerja.

‎- Jaminan Kematian (JKM): Rp10.457.000.000 untuk 222 tenaga kerja.

‎- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Rp3.188.809.080 untuk 394 tenaga kerja.

‎- Jaminan Pensiun (JP): Rp2.614.817.240 untuk 188 tenaga kerja.

‎- Manfaat Beasiswa: Rp1.457.000.000 untuk 382 anak pekerja.

‎Transformasi Digital Layanan BPJS Ketenagakerjaan

‎Ferama juga memaparkan inovasi digital yang telah diterapkan. Melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), peserta dapat mengakses berbagai layanan seperti unduh kartu digital, cek saldo JHT dan JP, klaim manfaat, hingga informasi rumah sakit kerja sama. Saat ini, 13.607 tenaga kerja di Bengkulu telah menggunakan aplikasi tersebut dari potensi 26.563 peserta aktif.

‎Selain itu, terdapat Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) untuk perusahaan, serta Lapakasik, portal daring pengajuan klaim JHT tanpa perlu datang ke kantor cabang.

‎Untuk layanan kesehatan kerja, BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu telah bekerja sama dengan 25 Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang terdiri dari 15 rumah sakit pemerintah, 7 rumah sakit swasta, dan 3 klinik.

‎Pembayaran iuran kini juga semakin mudah, dapat dilakukan melalui seluruh perbankan seperti BNI, Mandiri, BRI, BTN, Bank BJB, serta jaringan Alfamart, Indomaret, BRILink, dan POSPAY.

‎Ferama menutup dengan harapan agar seluruh pihak dapat terus memperkuat kolaborasi dalam melindungi tenaga kerja Bengkulu.

‎“Kami ingin memastikan bahwa setiap pekerja, tanpa terkecuali, memiliki jaminan sosial yang layak. Perlindungan ini bukan sekadar kewajiban, tetapi bentuk penghargaan atas kerja keras mereka,” ujarnya.