DEMAK, Berita Merdeka Online – Insiden perkelahian antar pemuda menggemparkan warga Desa Waru, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, pada Kamis (28/8/2025) lalu. Seorang pria berinisial DS terlibat bentrokan dengan tiga pemuda, yang berujung pada meninggalnya salah satu dari pihak lawan.

Peristiwa ini kini memunculkan perdebatan terkait pasal hukum yang dikenakan terhadap DS.

Kuasa hukum DS, Kumarudin, SH, menjelaskan bahwa kliennya saat itu sedang melintas di perempatan Desa Waru. Tiba-tiba, ia dicegat oleh tiga orang yang kemudian melakukan pemukulan.

DS diduga dipukul menggunakan balok sehingga spontan melakukan perlawanan. Adu fisik pun tak terhindarkan, hingga salah satu pihak yang menghadang mengalami luka berat dan akhirnya meninggal dunia setelah mendapat perawatan medis di rumah sakit.

Pasca kejadian, DS langsung menyerahkan diri ke Polsek Mranggen. Namun, proses hukum berjalan mengejutkan karena DS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Kumarudin menilai ada kejanggalan dalam penerapan pasal tersebut. Menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan bahwa DS adalah pihak yang terlebih dahulu diserang, sehingga seharusnya unsur pembelaan diri menjadi pertimbangan utama.

“Kalau benar DS dipukul lebih dulu, tindakannya merupakan bentuk pembelaan diri. Pasal yang lebih tepat adalah Pasal 49 KUHP tentang pembelaan darurat, atau paling jauh Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Penerapan Pasal 338 atau 170 terlalu berat dan tidak sesuai konteks,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

Ia menekankan bahwa penerapan pasal yang tidak tepat dapat mencederai rasa keadilan.

“Penyidik harus melihat peristiwa secara utuh, bukan hanya akibat akhir. Dalam hukum pidana, siapa yang memulai penyerangan menjadi hal penting untuk diperhitungkan,” tambahnya.

Kumarudin juga berharap penegakan hukum dilakukan secara objektif dan transparan agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Sementara itu, Kapolsek Mranggen AKP Kumaidi mengungkapkan bahwa laporan awal yang diterima kepolisian menyebutkan adanya dugaan tabrak lari.

Namun, saat petugas mendatangi lokasi, ditemukan korban dengan luka serius di kepala dan bacokan di punggung. Korban kemudian dibawa ke RS Pelita Anugrah, namun nyawanya tidak tertolong.

“Penerapan pasal 338 sudah melalui proses klarifikasi. Keterangan dari dua saksi yang ada menyebutkan bahwa korban dipukuli oleh DS. Keterangan keduanya konsisten dan juga sesuai dengan pengakuan DS. Berdasarkan itu, penyidik menetapkan pasal yang relevan,” jelas Kumaidi.

Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Publik menanti proses hukum yang transparan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak. (lm)