Bengkulu, Berita Merdeka Online — Gelombang keresahan muncul di kalangan PNS dan ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, khususnya di wilayah Kota Bengkulu. Sejumlah guru melaporkan adanya dugaan ketidakteraturan dalam proses mutasi dan perpindahan guru antar sekolah, yang disebut tidak lagi berlandaskan pada analisis kebutuhan kinerja (AKK).
Informasi tersebut diterima Redaksi Berita Merdeka Online melalui pesan WhatsApp pada Selasa malam (29/10/2025) pukul 19.01 WIB. Dalam laporan itu disebutkan bahwa proses perpindahan guru yang dilakukan oleh BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) terindikasi tidak sesuai prosedur dan tidak mempertimbangkan kebutuhan riil di lapangan.
“Perpindahan guru seharusnya mempertimbangkan analisis kebutuhan di sekolah. Tapi sekarang, masuknya guru baru malah membuat jam mengajar guru lain berkurang,” ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

Sumber tersebut menjelaskan bahwa dampak paling nyata dari kebijakan mutasi yang tidak sesuai analisis kebutuhan adalah berkurangnya porsi jam mengajar guru bersertifikasi. Padahal, sesuai aturan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), setiap guru bersertifikat diwajibkan memenuhi minimal 24 jam tatap muka per minggu agar tetap mendapatkan tunjangan profesi.
Namun, realitas di lapangan justru berbeda. Banyak guru kehilangan jam mengajar karena sekolah mereka kedatangan guru baru yang tidak dibutuhkan secara struktural. Akibatnya, terjadi tumpang tindih jadwal dan perebutan jam pelajaran.
Lebih mencengangkan lagi, terdapat dugaan bahwa proses mutasi ini tidak sepenuhnya murni administratif, melainkan melibatkan praktik “uang pelicin”. Beberapa guru mengaku mendapatkan informasi bahwa ada oknum yang memanfaatkan jabatan untuk mempercepat proses mutasi dengan imbalan tertentu.
“Ada yang bilang kalau mau cepat pindah, ya harus ada biaya tambahan. Padahal kami sudah kirim AKK tiap tahun, tapi ternyata itu tidak dilihat lagi,” keluh salah satu tenaga administrasi sekolah yang juga meminta identitasnya dirahasiakan.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap integritas dan transparansi pengelolaan SDM pendidikan di Bengkulu. Sejumlah pihak mendesak agar Kemendiknas Provinsi Bengkulu dan BKPSDM Kota segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses mutasi dan perpindahan ASN, terutama guru.
Pengamat pendidikan menilai, kebijakan mutasi seharusnya dilakukan berdasarkan kebutuhan riil sekolah dan pemerataan kualitas pendidikan, bukan karena faktor kedekatan atau praktik tidak etis.
Jika hal ini dibiarkan, dikhawatirkan akan berdampak pada penurunan kualitas pembelajaran, serta menciptakan ketimpangan distribusi tenaga pengajar di berbagai sekolah.
Pihak redaksi telah berusaha menghubungi BKPSDM Bengkulu untuk klarifikasi, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait. (Hasnul Effendi)




Tinggalkan Balasan