KENDAL, Berita Merdeka OnlineDr. H. Endar Susilo, S.H., M.H., seorang direktur sekaligus pemilik saham di PT Al Wihdah Jaya Sentosa (PT AJS), menggugat perusahaan tersebut sebesar Rp3,5 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Kendal.

Gugatan ini tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan sahamnya, tetapi juga menyoroti berbagai permasalahan internal di perusahaan yang bergerak di bidang Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) tersebut.

Endar, yang sebelumnya menjabat sebagai direktur utama hingga 2019 sebelum digantikan oleh Puji Astuti, mengungkapkan bahwa PT AJS telah melanggar kewajiban hukum dengan tidak pernah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“PT AJS tidak pernah mengadakan RUPS sejak saya tidak menjadi direktur utama, sehingga saya tidak pernah mendapatkan keuntungan selama lima tahun terakhir. Minimal, sebagai direktur, saya harus tahu perkembangan perusahaan,” ujar Endar, Senin (30/12/2024).

Endar juga menyoroti kesulitan yang dihadapinya dalam pembukaan cabang perusahaan. Ia menyebutkan bahwa Puji Astuti, sebagai direktur utama, mempersulit proses tersebut, termasuk untuk cabang di Bawen yang menjadi miliknya.

“Selain itu, aturan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah yang mewajibkan direktur utama hadir langsung untuk verifikasi pembukaan cabang juga menjadi penghambat. Aturan ini tidak terdapat dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI,” tegas Endar.

Tidak berhenti di situ, Endar juga menggugat Kementerian Ketenagakerjaan RI terkait izin operasional PT AJS yang dinilainya bermasalah.

Ia menuding bahwa ada kekurangan dalam akta pendirian perusahaan, namun izin operasional tetap dikeluarkan.

“Hal ini menunjukkan kurangnya kontrol dan ketelitian dari pihak Kemenaker,” tambahnya.

Dalam gugatannya, Endar meminta agar PN Kendal memerintahkan penutupan PT AJS karena adanya cacat administrasi yang menurutnya melanggar hukum.

Selain itu, Endar berencana mengajukan surat kepada Kemenaker, BP2MI, dan instansi terkait untuk menghentikan sementara layanan PT AJS hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Jika ada PMI yang sedang dalam proses keberangkatan melalui PT AJS, mereka bisa dialihkan ke P3MI lain,” jelasnya.

Sidang kedua kasus ini, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Aditya Widyatmoko, S.H., bersama Hakim Anggota Arif Indrianto, S.H., M.H., dan Andreas Pungky Maradona, S.H., M.H., dijadwalkan untuk pembacaan gugatan.

Namun, karena pihak Kemenaker dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah tidak hadir dalam dua sidang berturut-turut, yaitu pada 23 Desember 2024 dan hari ini, sidang ditunda hingga 13 Januari 2025. (lim)