Wonogiri, BeritaMerdekaOnline.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri resmi menetapkan Murdiyanto, mantan Kepala Desa Sugihan, Kecamatan Bulukerto, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2022, 2023, hingga 2024.

Pengumuman resmi itu disampaikan dalam konferensi pers, Jumat (31/10/2025), di Aula Kejaksaan Negeri Wonogiri. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri, Hery Sumantri, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Gilang Pramajasa, S.H., M.H., serta jajaran Intelijen Kejari dan sejumlah awak media lokal.

Dalam keterangannya, Kajari Hery Sumantri menegaskan bahwa langkah penetapan DPO ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum dan menindak tegas siapa pun yang berupaya menghindar dari proses penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri Hery Sumantri saat konferensi pers pengumuman DPO kasus penyalahgunaan Dana Desa Sugihan.
Kajari Wonogiri Hery Sumantri didampingi Kasi Pidsus Gilang Pramajasa mengumumkan penetapan DPO terhadap Murdiyanto dalam konferensi pers resmi.

“Penetapan status DPO terhadap saudara Murdiyanto dilakukan setelah yang bersangkutan beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Ini langkah tegas kami untuk memastikan penyidikan berjalan sesuai aturan,” tegas Hery Sumantri di hadapan wartawan.

Menurutnya, Kejari Wonogiri telah memberikan tenggat waktu dan kesempatan kepada Murdiyanto untuk bersikap kooperatif. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tersangka tidak kunjung hadir.

Kasi Pidsus Gilang Pramajasa dalam kesempatan yang sama memaparkan kronologi kasus tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan kuat muncul karena terdapat indikasi penyalahgunaan Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat, namun diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.

“Kami telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan audit, dan menemukan adanya kerugian keuangan negara yang signifikan. Saat ini, penyidikan telah naik ke tahap penetapan tersangka dan DPO,” jelas Gilang.

Dalam konferensi tersebut, Kejari Wonogiri juga menampilkan foto dan identitas lengkap tersangka agar masyarakat dapat membantu memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan Murdiyanto.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada aparat berwenang jika melihat atau mengetahui keberadaan tersangka. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Wonogiri,” tambah Gilang.

Kejari menegaskan akan bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Polres Wonogiri, serta lembaga terkait lainnya untuk mempersempit ruang gerak tersangka.

Kasus penyalahgunaan dana desa ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa. Pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan pengawasan agar kasus serupa tidak kembali terjadi. (Kastomo)