Aceh Singkil, beritamerdeka.com – Desa Simomungkur Kecamatan Suro Makmur kabupaten Aceh Singkil berapa kali ini menuturkan. jikalau jadi bendahara desa Simomungkur tanpa Surat Keterangan (SK) sebagai bendahara.

“SG” bendahara desa Simomungkur baru-baru ini menjelaskan pada media ini, bahwa dia di angkat sebagai bendahara kampung semenjak pertengahan tahun 2019 sampai saat ini tidak memiliki “SK” sebagai bendahara. Permasalah tersebu, pernah disampaikan ke pihak kecamatan bahkan sampai ke Pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Daerah (DPMK) melaporkan bahwa dia tidak memiliki “SK” Sebagai bendahara Kampung, namun anehnya kenapa dana desa (DD) bisa cair .terus terang saya bingung. jelas SG

Baca Juga : Bendahara Tanpa SKk, Dugaan KKN Dana Bumk dan Fisik ta 2020

Sumadi Camat SuroMukmur ketika di kompirmasi kru Beritamerdekaonline.com selasa tanggal 16/02/2021 diruangannya, mengenai bendahara desa Simomungkur tanpa Surat Keterangan (SK) tersebut itu tidak tau jelasnya. Karena bendahara itu berperanan penting didalam kepemerintahan desa bahkan di saat tanda tangan pencarian Uang di BPD atau Bank Rakyat Indonesia (BRI) Juga diKeuangan Daerah. ujar Sumadi

Lanjutnya, setelah ada didalam pemberitaan yang katanya “bendahara tanpa SK” langsung saya (Sumadi Camat SuroMukmur) hubungi kepala Desa Simomungkur, kata dia “tidak mungkin bendahara tanpa SK”. ini kata dia (Kepala Kampung), memang secara logika mana mungkin. jelas pak Camat dengan singkat

lebih lanjut (camat), saat itu juga dia memanggil Pak Sekcam terkait bendahara desa Simomungkur tersebut namun juga tidak bisa menunjukkan bukti “SK” tersebut dan karena waktu singkat. (Gunawan S)