Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Dalam upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri meluncurkan aplikasi “Pengaduan Cepat Propam Polri” yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia. Aplikasi ini menjadi wujud nyata inovasi Polri dalam mempercepat proses pengawasan internal sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam mewujudkan kepolisian yang bersih dan berintegritas.

Peluncuran aplikasi tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Propam Polda Bengkulu, Kombes Pol Sugeng Pujihartono, S.E., M.H., sebagai bagian dari program nasional Propam Polri yang terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi.
Dalam keterangannya, Kombes Pol Sugeng menjelaskan bahwa aplikasi ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan aduan, laporan, atau informasi terkait pelanggaran disiplin maupun kode etik anggota Polri. Melalui sistem berbasis digital, setiap laporan yang masuk akan langsung diterima dan diverifikasi oleh petugas Propam.
“Hari ini kami meluncurkan aplikasi Pengaduan Cepat Propam Polri. Masyarakat cukup memindai Kode QR yang tersedia di berbagai platform resmi Propam Polri untuk melakukan pengaduan secara cepat dan aman. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” ujar Kombes Pol Sugeng, di Bengkulu, Rabu (29/10).
Ia menegaskan bahwa kehadiran aplikasi ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mewujudkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme. Setiap aduan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan standar operasional yang berlaku.
“Seluruh laporan akan kami tangani secara profesional. Masyarakat tidak perlu khawatir, karena keamanan data dan kerahasiaan pelapor menjadi prioritas utama kami,” tambahnya.
Selain melalui aplikasi, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui situs resmi dan akun media sosial Propam Polri yang telah terintegrasi dengan sistem pelaporan cepat. Polri berharap, inovasi ini dapat memperkuat kepercayaan publik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kombes Pol Sugeng juga mengajak masyarakat untuk menggunakan aplikasi tersebut secara bijak dan bertanggung jawab.
“Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk turut mengawasi kinerja Polri. Laporkan jika ada pelanggaran, tetapi gunakan fasilitas ini secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” pesannya.
Dengan hadirnya “Pengaduan Cepat Propam Polri”, diharapkan proses penanganan aduan masyarakat menjadi lebih efisien, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima, sejalan dengan semangat Polri Presisi dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada seluruh warga negara.




Tinggalkan Balasan