Padang (Sumbar), Berita Merdeka Online — Senator RI, H. Jelita Donal, Lc., melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sumatera Barat dalam rangka evaluasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Kegiatan ini berlangsung di Aula Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang.
Kunjungan kerja tersebut dihadiri oleh berbagai unsur penting, di antaranya Kepala Disperindag Provinsi Sumatera Barat beserta jajaran, perwakilan PERADI, HIPMI, KNPI, serta Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Dalam forum evaluasi tersebut, berbagai pihak menyampaikan pandangan dan masukan terhadap efektivitas serta kelemahan UU Perlindungan Konsumen yang telah berlaku selama lebih dari dua dekade.

Kepala Disperindag Sumbar, Novrial, menilai bahwa UU No. 8 Tahun 1999 sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan dunia usaha dan dinamika pasar saat ini.
“Undang-undang ini perlu diperbarui agar sejalan dengan perkembangan industri dan pola konsumsi masyarakat modern,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan PERADI menyoroti masih banyaknya masyarakat yang dirugikan oleh produsen, namun tidak mengetahui jalur hukum untuk mengajukan pengaduan. Ia juga menambahkan bahwa praktik penagihan utang oleh debt collector kerap merugikan konsumen akibat lemahnya perlindungan hukum.
Azwar Siri dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Nasional (LPKSN), pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa undang-undang yang berlaku saat ini lebih berpihak pada produsen. “Banyak pengusaha bertindak sewenang-wenang demi keuntungan besar tanpa mematuhi aturan,” tegasnya.
Sementara perwakilan Yayasan Perlindungan Konsumen menyoroti lemahnya kewenangan BPSK dalam menindak produsen nakal. “Akibatnya, banyak konsumen memilih bersikap apatis karena merasa selalu kalah dalam proses persidangan, termasuk dalam kasus yang melibatkan PLN dan PDAM,” ungkapnya.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Senator Jelita Donal menegaskan pentingnya revisi UU Perlindungan Konsumen agar memiliki kekuatan hukum yang lebih adil dan seimbang. Ia juga menilai masih minimnya publikasi dan edukasi kepada masyarakat terkait peran dan fungsi BPSK.
“Seluruh aspirasi dan masukan ini akan menjadi bahan evaluasi dalam pembahasan revisi UU No. 8 Tahun 1999 di tingkat nasional. Harapannya, perlindungan hukum bagi konsumen ke depan bisa lebih kuat, adil, dan berpihak kepada masyarakat luas,” ujar Jelita Donal.
Dalam keterangannya kepada Beritamerdekaonline.com, Jelita Donal menambahkan bahwa kunjungan kerja ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sistem perlindungan konsumen di Indonesia, terutama di tengah pesatnya perkembangan industri dan pola konsumsi digital saat ini.
(Charles Nasution – Berita Merdeka Online)




Tinggalkan Balasan