DEMAK, Berita Merdeka Online – Para terdakwa kasus pemalsuan sertifikat tanah Kadilangu yakni, Agus Supriyanto, Purwo Adhi Nugroho, Mieke Santana, Wahyu Sugihantoro dan Arso Budianto menjalani sidang vonis di Pengadilan…

Loading

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.