Bengkulu, BM – Pengadilan Negeri Kepahiang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda 1,5 milar rupiah kepada Hermanto Bin Nusirwan (43), warga Desa Tebat Monok Kabupaten Kepahiang. Putusan…
Bengkulu, BM – Pengadilan Negeri Kepahiang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda 1,5 milar rupiah kepada Hermanto Bin Nusirwan (43), warga Desa Tebat Monok Kabupaten Kepahiang. Putusan…
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.