Beritamerdekaonline.com, Jakarta – Bupati terpilih Saiful dan wakil terpilih Kabupaten Katingan Nomor urut 3 akhirnya menghirup udara kebahagiaan usai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati (Pilbup).
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati terpilih Saiful usai pembacaan putusan Hakim MK, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Februari 2025.
Pemohon Nomor Urut 1 telah mendalilkan adanya kecurangan yang mengondisikan penambahan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Pemilih Pindahan untuk menguntungkan perolehan suara Paslon Nomor Urut 3.
“Segala hal yang telah dijadikan dalil oleh penuntut (Pemohon: red) dinyatakan jika kami tidak punya hak sebagai pemenang telah di tolak oleh para hakim,” kata Saiful .
Sebab, menurut Saiful segala hal tuduhan pemohon saat Pilkada di 2024 sama sekali tidak terbukti.
Kendati demikian, Saiful dan timnya meyakini selama penyelenggaraan Pilkada 2024 telah mengikuti sesuai dengan ketentuan dan perudang-undangan yang berlaku.
“Secara tidak langsung kami dinyatakan sebagai pihak pemenang dari nomor urut 1,” tegasnya.
Kedepannya ia tetap optimis akan membangun kebersamaan dengan warga Katingan. “Jadi tidak terkotak-kotak lagi. Niat kami menjadi pemimpin seluruh masyarakat Katingan yang kami cintai,” pungkasnya.
Diwaktu yang sama Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Katingan sebagai Termohon membantah adanya kecurangan menambahkan pemilih ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dengan menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilih menjelang waktu pemungutan suara.
Diketahui Calon Bupati Katingan Nomor Urut 3 Saiful mengaku telah mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas pelantikan 11 pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan. Keterangan itu disampaikan dalam sidang pemeriksaan lanjutan Perkara Nomor 130/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (22/1/2025).
“Sudah ada persetujuan tertulis dari Mendagri,” ujar kuasa hukum Pihak Terkait Kariswan Pratama Jaya di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani
Sebelumnya bupati terpilih Saiful menggandeng Firdaus sebagai wakilnya di Kabupaten Katingan Nomor Urut 3. Kemenangannya digugat oleh Paslon Nomor Urut 1 Sakariyas dan Endang Susilawatie yang menjadi Pemohon dalam permohonan perkara sengketa hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) ke MK. (@ms)




Tinggalkan Balasan