Banda Aceh, beritamerdekaonline.com – p. QTopik korupsi sedang trending dalam beberapa minggu ini di Aceh. Banyak media massa memberitakan kehadiran KPK di Aceh, baik media cetak maupun media siber. Banyak pula media sosial (Facebook, Twitter, dan WAG) yang menshare info terkait isu korupsi. Tak ketinggalan para LSM pun ambil peran menggelar diskusi terkait isu korupsi.

Menurut Kepala Ombudsman RI Aceh dan juga Dosen FH USK, Dr. H. Taqwaddin, S.H., S.E., M.S. ada dua hal penting terkait berbicara tentang korupsi, yaitu ; Pertama, upaya pencegahan korupsi. Dan, Kedua adalah upaya pemberantasan dan penegakan hukum.

“Upaya pencegahan ini bisa dilakukan sejak dari tataran hulu hingga ke area hilir. Proses pengasuhan, bimbingan, dan pendidikan dini sejak dalam keluarga, sekolah dan masyarakat bisa dipersepsikan sebagai tataran hulu dalam membentuk moral, etik, dan integritas untuk tidak melakukan korupsi. Sedangkan tataran hilir adalah upaya pencegahan korupsi pada tataran anggaran publik, baik APBN, APBA, maupun APBK, bahkan Dana Desa” Tutur Ketua Ombudsman

Ia melanjutkan, Korupsi merupakan isu seksi di Aceh saat ini. Hadirnya KPK ke Aceh, disatu sisi disambut apresiatif oleh masyarakat, Tetapi dipihak lain tentu menimbulkan kecemasan jika selama ini ikut terlibat menikmati gurihnya uang haram hasil korupsi.

Turunnya KPK ke Aceh, yang tentu saja dibek-ap oleh Kepolisian dan Kejati, disinyalir untuk mendalami penyelidikan beberapa kasus besar yang diduga terjadinya maladministrasi berupa adanya ketidak sesuai dengan prosedur dan un-traparansi (tidak jelas) dalam proses pengadaan barang dan jasa oleh Pemerintah Aceh.

Bisa jadi selain unprosedural dan untraparansi, dugaan adanya perbuatan tidak patut, memihak, kolusi dan nepotisme pun menjadi penguat terjadinya dugaan maladministrasi dalam penggunaan APBA kita. Maladminitrasi inilah pangkal terjadinya korupsi.

Terkait Anggaran Pemerintah Aceh ada indikasi dugaan korupsi yaitu pengadaan kapal Aceh Hebat, refocusing anggaran Covid-19, proyek lintasan ladia galaska multiyears, Appendix dan juga pembagunan Rumah Dhuafa yang menjadi treding di Aceh.

“Saya mengajak semua warga masyarakat agar mengedepan asas praduga tak bersalah. Mari dukung dan beri kesempatan yang luas kepada KPK untuk bekerja. Kita berharap agar KPK bekerja professional dan objektif untuk menemukan bukti-bukti meyakinkan adanya tindak pidana yang sedang mereka selidiki” Harap ombudsman Aceh

Semoga sebagai aparat penegak hukum korupsi, KPK tidak main-main menangani kasus ini. Tentu saja dukungan dari Polda, Kejaksaan Tinggi, serta mitra lokal Aceh diperlukan untuk memudahkan proses pendalaman oleh KPK. (zulkifli)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.