Berita Merdeka online, Aceh Timur – Pungutan yang terjadi pada saat melakukan re-sertifikasi dan registrasi ulang Lima tahun sekali untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR) terjadi di aceh Timur pada propesi Bidan.

Kutipan yang hingga juta dilakukan oknum ASN berinisian R, dengan modus untuk mengikuti
Pelatihan Midwifery Update (MU) dimaksudkan untuk memenuhi upaya Ikatan Dokter Indonesia (IBI) dalam menjaga dan meningkatkan kemampuan serta keterampilan bidan-bidan di seluruh nusantara. Sabtu (6/11/2021)

Narasumber kepada media ini mengatakan untuk tidak dipublikasi identitasnya, pengutipan dilakukan setiap pengurusan STR lima tahun sekali, baik bidan yang lama maupun baru.

Narasumber juga mengirimkan bukti transferan ke oknum R kepada media beritamerdaonline.com melalaui via Whatsapp.

“Ini tidak bisa kami toleri lagi, kami orang administrasi, kami paham, bayangkan saja kalau satu orang 1 juta dikali jumlah bidan se- aceh Timur, berapa banyak uang dikumpulkan” Ucap narasumber

Oknum Asn dilingkungan dinas kesehatan aceh Timur R mengatakan “Dana tersebut bukan untuk Perpanjangan STR, tapi untuk mengikuti pelatihan MU (Midwefery Update/5 th sekali) dan diatur dalam konsil profesi, yang harus dipenuhi sebanyak 25 SKP, dan Sebagian SKP tersebut ada di pelatihan MU” Tuturnya

Kepala dinas kesehatan Aceh Timur, Sahminan, SKM, MKes “Kami mintak maaf mengenai ini kurang paham karena itu propesi boleh kekantor lebih jelas” Ucapnya.

Berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tenaga Kesehatan, pasal 44, disebutkan bahwa ; “Setiap tenaga kesehatan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan oleh Konsil”. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap bidan yang memiliki sertifikat kompetensi kebidanan dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya, serta diakui secara hukum untuk menjalankan praktik Kebidanan.

Surat Tanda Registrasi (STR) berlaku selama 5 tahun, jika telah melewati masa berlaku, maka para bidan wajib untuk melakukan re-sertifikasi dan registrasi ulang.

Midwifery Update merupakan salah satu pelatihan klinis wajib yang harus dipenuhi oleh setiap bidan dalam pengurusan re-sertifikasi STR. Dalam pelatihan MU, seluruh peserta akan dibekali dengan beberapa materi kebidanan sebagai upaya menjaga mutu serta meningkatkan keterampilan dan kompetensi para bidan, sehingga dapat memberikan pelayanan berkualitas terhadap kesehatan ibu dan bayi, balita, kesehatan reproduksi serta pelayanan keluarga berencana. Kemudian akan dijelaskan secara mendetail alur tata cara pengurusan STR selanjutnya.

Jumlah SKP (Satuan Kredit Profesi) yang harus dipenuhi oleh seluruh anggota IBI untuk mendapatkan perpanjangan STR adalah minimal 25 SKP dalam jangka waktu 5 tahun. Pengajuan permohonan re-registrasi sebaiknya sudah dilakukan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku STR habis. (Zfy)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.