Padang Lawas, Beritamerdekaonline.com – Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) atau Korupsi anggaran Dana Desa di Kabupaten Padang Lawas seolah tidak pernah mengenal kata putus, kali ini giliran Pejabat Sementara (PJs) Kepala Desa (Kades) Manombo Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas yang dilaporkan Lembaga Sipil Anti Rasuah Koalisi Amanat Rakyat (KOAR) Padang Lawas Ke Kejaksaan Negeri (Kejari), Senin 27 Desember 2921
Kades Manombo, Indra Gunawan Hasibuan dilaporkan KOAR ke Kejari Padang Lawas atas dugaan TPK Korupsi anggaran Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2020 dan 2021 dilaporkan KOAR yang diduga telah menyalahi aturan, diantaranya Pembangunan Drainase dan Sumur Bor yang lokasinya dilaksanakan di Desa Tetangga yaitu Desa Bakkudu Kecamatan Barumun Tengah ditambah Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tidak tepat sasaran, terbukti Kaur Pemerintahan Desa mendapat BLT DD.
Bahkan menurut pengakuan beberapa pihak, warga maupun tokoh masyarakat bahwa pada Tahun 2020 dan 2021 pembangunan Drainase dan Sumur Bor tersebut berada di Lokasi Desa Bakkudu yang bukan wilayah Desa Manombo
Ketua KOAR Padang Lawas Pardomuan Daulay (Teje) didampingi Ketua Sapma Pemuda Pancasila (PP) Arifin Siregar dan Ketua Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) Aswin Kurnia membenarkan pihaknya telah melaporkan dugaan TPK Dana Desa Manombo , Kecamatan Barumun Tengah ke pihak Kejaksaan Negeri Padang Lawas yang langsung diterima Staf Kejari Erifka pada hari ini Senin (27/12).
Menurutnya dalam Pelaksaan Anggaran Dana Desa Manombo TA 2020 dan 2021 ada beberapa item yang dilaporkan Berdasarkan Hasil Investigasi di Lapangan diantaranya :
I. Bahwa berdasarkan hasil investigasi dan penulusuran kami di lokasi proyek yang bersumber dari anggaran dana desa Manombo, kecamatan barumun tengah, kabupaten padang lawas. terkait dengan pengerjaan Drainase dan Penyertuan jalan TA 2020. Di temukan beberapa kejanggalan yang duga kuat pengerjaan tersebut terkesan asal jadi tidak sesuai dengan ketentuan, Yakni ;
a. Pembangunan lantai dasar Drainase sama sekali tidak memiliki Pondasi.
b. Pemasangan batu dinding drainase tidak merata dan ditemukan banyak yang kosong.
c. Pembangunan Penyertuan jalan sama sekali tidak di padatkan.
d. Ketebalan sertu tidak memenuhi Standart kurang dari volume yang di tentukan.
e. Volume jalan kurang dari volume yang di tentukan
f. Bahwa berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari masyarakat desa manombo, Lokasi proyek Pembangunan Drainase dan Penyertuan Jalan tersebut bukanlah berada di wilayah desa Manombo kecamatan Barumun Tengah Kabupaten padang Lawas. melainkan sudah berada di wilayah desa lain yakni desa Bakkudu kecamatan Barumun Tengah Kabupaten padang lawas,.
g. Berdasarkan keterangan masyarakat dan tokoh Masyarakat desa Manombo terkait pembangunan Drainase dan Penyertuan jalan Masyarakat nyaris tidaklah pernah di libatkan, baik dalam dalam awal perencanaan juga dalam pengerjaannya sebagai mana aturan pelaksanaannya.
II Bahwa berdasarkan hasil investigasi dan penulusuran kami di lokasi proyek yang bersumber dari anggaran dana desa Manombo, kecamatan barumun tengah, kabupaten padang lawas. terkait dengan pengerjaan Sumur Bor TA 2021. Di temukan beberapa kejanggalan yang di duga kuat pengerjaannya terkesan asal jadi tidak sesuai dengan ketentuan. Antara lain :
a. Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari masyarakat desa manombo, Lokasi proyek Pembangunan drainase dan penyertuan jalan dan pembuatan Sumur bor tersebut bukanlah berada di desa manombo lagi melainkan sudah di wilayah desa lain yakni desa bakkudu padang lawas.
b. Bahwa berdasarkan keterangan beberapa masyarakat dan tokoh Masyarakat di desa Manombo pembangunan Sumur bor. Masyarakat tidak pernah di libatkan, baik dalam awal perencanaan juga dalam pengerjaannya sebagai mana aturan pelaksanaannya.
III. Bahwa berdasarkan keterangann dari masyarakat desa Manommbo kecamatan barumun tengah kabupaten padang lawas. Terkait menyaluran bantuan langsung tunai (BLT) di duga realisasinya tidak sesuai aturan. Yakni :
a. Beberapa Masyarakat penerima BLT adalah bukan penduduk desa manombo
b. Beberapa Masyarakat penerima BLT adalah suami, istiri dan anak
c. Beberapa Masyarakat penerima BLT merupakan anggota PKH
d. Kaur Pemerintahan Desa Manombo juga mendapatkan BLT.
Pardomuan Daulay juga menjelaskan, Tindakan ini bertentangan dengan Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, BAB II pasal 2 ayat 2 sangat jelas diatur bahwa, APBDesa merupakan dasar pengelolaan keuangan desa dalam masa 1 (satu) tahun Anggaran, mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember, tandasnya. (Bonardon)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan