SEMARANG, Beritamerdekaonline.com – Seorang warga Laweyan Solo, Dimas Andi Satria Nanggala (35) ditangkap Sat Narkoba Polres Boyolali karena kedapatan mengambil sebuah bungkusan yang diduga berisi narkoba jenis sabu di area Bandara Adi Soemarmo Boyolali pada Selasa (15/2/2022) lalu. Kasus tersebut saat ini sudah sampai pada tahap persidangan di Pengadilan Negeri Boyolali.

Namun, proses penangkapan yang dilakukan personel Sat Narkoba Polres Boyolali terhadap Dimas menurut Ibu Kandungnya diduga terjadi banyak kejanggalan.

Puji Astuti, Ibu kandung Dimas Andi Satria Nanggala didampingi Kuasa Hukumnya FA Alexander G. S, SH, MH di kantor Alexander Associates yang berada di jalan Panembahan Senopati Ngaliyan kota Semarang, Kamis (12/5/2022) menceritakan proses penangkapan anaknya yang dinilai banyak terjadi kejanggalan. Menurutnya, Dimas diduga dijebak oleh temannya yang bernama Andi yang dikenalnya melalui bisnis jual beli hp.

“Awalnya Andi itu jual hp sama anak saya. Jadi hp dijual ke Dimas, itu sudah beberapa kali sekitar tiga bulan. Terus yang terakhir dia mau jual tapi minta DP (Down Payment) dulu sama Dimas Rp300 ribu,” terang Puji Astuti.

Kemudian, lanjut Puji, Dimas memberikan uang Rp300 ribu melalui transfer kepada Andi pada awal Februari. Setelah satu Minggu gak ada kabar tentang hp yang dijanjikan, Dimas menghubungi Andi melalui telpon dan dijawab oleh Andi bahwa dirinya membatalkan penjualan hp tersebut. Dalam pembicaraan keduanya melalui telpon, Andi akan mengembalikan uang Rp300 ribu itu di Bandara Adi Soemarmo dan disepakati akan ketemuan pada Selasa (15/2/2022) setelah Magrib.

Kemudian Dimas mendatangi lokasi sesuai isi pesan WA (Whatsapp) dari Andi di daerah Bandara tetapi Andi tidak ada di lokasi tersebut. Andi kembali memberi kabar melalui pesan WA bahwa uang tersebut diletakkan di dalam kardus bekas bungkus minyak cap kampak yang diletakkan di sebuah pohon talok dan Dimas pun dikirimi foto bungkusan tersebut oleh Andi.

“Begitu dapat kiriman foto, Dimas langsung ke pohon itu. Sama Dimas, diambil dibuka ternyata bukan uang tapi serbuk katanya sabu. Bungkusannya langsung dibuang oleh Dimas dan saat itu anggota dari Sat Narkoba Polres Boyolali langsung melakukan penangkapan kepada Dimas,” Kata Puji Astuti.

Setelah Dimas ditangkap, Dimas dikasih tau hpnya itu ada kata-kata dari Andi lagi yang berbunyi “ini ada barang baru, coba’en”. Kemudian istri Dimas, Lusiyawati mencari keberadaan Dimas ke Polres Boyolali pada malam itu. Sesampainya di Polres, Lusiyawati melihat sepeda motor suaminya berapa di parkiran Polres Boyolali.

Kemudian Lusiyawati langsung ke pos penjagaan dan ternyata di sana Polisi ngomong kalau Dimas tertangkap karena narkoba dan masih diperiksa dan belum bisa ditemui malam itu hingga akhirnya Lusiyawati pulang.

Penasehat Hukum Terdakwa, FA Alexander G.S, SH, MH kepada awak media di kantornya mengatakan, dirinya akan terus berjuang mengupayakan agar persoalan tersebut bisa terang benderang. Menurutnya, manusia itu harus dimanusiakan karena ancaman hukuman tidak main-main. Kalau orang tidak melakukan suatu tindakan yang dia lakukan dipaksa atau disangkakan dengan hal tersebut bukan main hukumannya.

“Maka saya mohon keadilan bagaimana ini kita upayakan karena model-model penjebakan ini kan di masyarakat bilang gak ada ternyata ada. Artinya dalam kontek ini saya mengharap dalam persidangan nanti bagaimana kita upayakan terang benderang. Karena dari pola yang digunakan itu kan secara logika kurang matching,” katanya.

Menurut Alexander, proses penangkapan Dimas sangat diragukan dan diduga penuh dengan kejanggalan. Hal tersebut dapat dilihat salah satunya dari jumlah uang yang ditransfer oleh Dimas kepada Andi yang berjumlah Rp300 ribu untuk uang muka pembelian hp, namun kenyataannya justru malah Dimas seperti dijebak oleh Andi hingga akhirnya ditangkap polisi dengan barang bukti narkoba seberat kurang lebih 1,5 gram yang seharusnya jumlah tersebut bila diuangkan bisa lebih dari Rp300 ribu.

“Di media manapun bahwa sabu 1 gram itu kan harganya kan 1 juta lebihlah, bahasanya lebih dari 1 juta atau mungkin 1 juta. Saya agak meragukan di sini dengan down payment yang 300 ribu, terus itu dikasih sabu yang di situ di BAP 1,5 gram itu kan bagi saya agak rancu, karena 300 ribu dengan barang yang 1,5 gram, walaupun saya tidak bisa memastikan harga berapa, tapi bagi saya gak logika karena kalau saya dari saudara-saudara saya di media dimanapun selalu di atas 1 juta, jadi saya agak meragukan barang itu dikuasai oleh si Dimas,” ucapnya.

Terkait permasalahan tersebut, Alexander mengatakan bahwa pihaknya sudah membuat laporan ke Kabid Propam Polda Jateng dan saat ini sedang dalam proses. (lim)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.