Bandung, Jabar | beritamerdekaonline.com — Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat akan membentuk tim khusus untuk menutup celah praktik peredaran narkoba di tempat hiburan malam. Tim khusus ini akan melakukan pengawasan perizinan tempat hiburan malam di Jabar. 

Upaya ini dilakukan menyusul adanya kasus dua tempat hiburan malam di Kota Bandung yang terseret kasus peredaran narkoba oleh Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa. 

Kepala Disparbud Jabar, Benny Bachtiar mengatakan, tim khusus ini akan mulai bergerak pada September 2022 mendatang. Dengan demikian maka setiap izin tempat hiburan malam akan dicek agar tidak disalahgunakan. 

“Izin yang tidak sesuai dengan peruntukannya termasuk juga kasus seperti ini akan dicek. Jadi itu salah satu upaya yang akan kita lakukan mungkin di bulan September itu sudah running kegiatan,” ujar Benny, Kamis 25 Agustus 2022.

Benny mengaku, pihaknya memang telah mewacanakan pembentukan tim khusus ini jauh sebelum ditemukannya kasus tersebut. Hal ini penting guna mengantisiapsi penyalahgunaan izin oleh oknum tak bertanggungjawab. 

“Dalam pengawasan sangat terbatas sekali di bidang industri pariwisata ini, nah saya mengambil sebuah langkah dengan keluarnya Pergub berkaitan dengan transpormasi birokrasi yang namanya tim A Jail,” ungkapnya. 

Tim yang bergerak mengecek tempat izin yang berkaitan dengan pariwisata nantinya akan masuk ke tempat-tempat hiburan, hotel dan lain sebagainya untuk mengevaluasi. Setelah itu, kata dia, nantinya akan ada pelaporan dan diskusi lebih lanjut. 

“Tim akan cek sampai sejauh mana pemanfaatan atau izin ini dilaksanakannya. Apakah sesuai dengan peruntukannya atau diluar ketentuan,” kata dia. 

Bilamana izin yang berkaitan tidak sesuai dengan aturan dan terbukti menyalahgunakan perizinan maka tempat tersebut akan mendapatkan sanksi serius dari Pemprov Jabar. 

“Bisa dicabut atau dibekukan sementara, jadi kan tergantung dari kondisinya. Makanya ini kerja sama dengan pihak kepolisian sangat penting,” kata dia. 

Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kasat Resnarkoba Polres Karawang dengan inisial Edi karena mengedarkan narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan, Edi ditangkap setelah pihaknya melakukan serangkaian penangkapan beberapa tersangka sindikat peredaran gelap narkoba yang beroperasi di tempat hiburan malam di Bandung, Jawa Barat yaitu F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung.

Editor : Kang yana
Regional Jawa Barat


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.