SEMARANG, Beritamerdekaonline.com – Bawaslu Kota Semarang menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Peran Masyarakat dalam Mewujudkan Politik yang Aman dan Damai yang diselenggarakan Kelurahan Terboyo Wetan, Kecamatan Genuk, Kota Semarang pada Selasa (11/10/2022) di aula Kelurahan Terboyo Wetan. Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan RW, RT dan tokoh masyarakat pada Kelurahan Terboyo Wetan.

Wahyuti selaku Lurah Terboyo Wetan, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu Kota Semarang yang bersedia hadir dalam kegatan kali ini untuk mengajak masyarakat Terboyo Wetan untuk berperan mewujudkan politik yang aman dan damai.

“Kami berterima kasih kepada Bawaslu Kota Semarang yang berkenan hadir dalam kegiatan sosialisasi kali ini, untuk memberikan bimbingan, arahan dan ilmunya kepada masyarakat Terboyo Wetan, agar dapat berperan mewujudkan politik yang aman dan damai, khususnya dalam menyukseskan Pemilu 2024, dan masyarakat yang telah hadir disini, agar dapat menularkan ilmunya kepada keluarga dan warga lainnya.” tuturnya.

Anggota Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini dalam paparannya mencermati tentang potensi-potensi kerawanan pemilu yang muncul di daerah Kelurahan Terboyo Wetan.

“Jika kita lihat dan cermati, potensi kerawanan Pemilu di daerah Terboyo ini cukup rentan, dikarenakan lingkungan yang rawan banjir, kemudian daerah yang terdapat kawasan industri, pekerja atau karyawan berpotensi terhalang hak pilihnya. Hal ini menjadi perhatian kita bersama dalam melakukan antisipasi awal, dengan melakukan koordinasi dengan KPU, Pemerintah Daerah, dan instansi yang berwenang.” imbuhnya.

Naya juga mengajak kepada masyarakat Terboyo Wetan untuk turut aktif dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilu tahun 2024.

“Mari masyarakat Terboyo Wetan agar turut serta aktif menyukseskan penyelenggaraan pemilu 2024, dengan mengikuti panitia adhoc Pemilu yang pendaftarannya akan dibuka nantinya, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan segera dibuka rekruitmennya, kemudian Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan (Panwaskel), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi.

Sosialisasi kali ini juga menjelaskan mengenai Bawaslu sebagai fungsi pengawasan, Bawaslu sebagai fungsi pencegahan, Bawaslu sebagai fungsi penanganan pelanggaran, Bawaslu sebagai fungsi penyelesaian sengketa, Bawaslu sebagai fungsi mitra pemerintah dan masyarakat, dan juga mengajak masyarakat untuk menjauhi politik uang, kampanye hitam dan isu SARA. (Dik)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.