Padang Lawas, SUMUT | Beritamerdekaonline.com — Atas keberhasilan jajaran Polres Padang Lawas mampu mengungkap 197 kasus laporan informasi masyarakat yang menjadi Laporan Polisi dari bulan Januari lalu hingga akhir bulan Desember tahun 2022 seperti yang telah di jabarkan Kapolres Padang Lawas pada saat acara Press Release akhir tahun 2022 pada hari Kamis (29/12) di Aula Bhayangkari dengan rincian 110 kasus kriminalitas, 47 kasus narkoba dan 40 kasus lakalantas.
Ketua Pemuka Agama Mitra Kamtibmas (PAMK) Kabupaten Padang Lawas (Palas) H. Pauzan Hamidi Hasibuan S. Ag kepada Awak Media ini Senin (2/1) mengatakan bahwa pihaknya merasa sangat bangga, seraya mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polres Padang Lawas yang telah kerja keras mengungkap dan menuntaskan persoalan yang menjadi permasalahan di tengah tengah kehidupan masyarakat Padang Lawas.
Karena pekerjaan yang telah mereka lakukan dalam mengungkap 197 kasus tersebut bukan hal yang gampang, butuh pikiran, keuletan, materi serta butuh stamina, sehingga saya sangat salut dan merasa bangga, namun sangat saya yakini semuanya itu bisa berhasil berkat semangat kerja dan kerja sama yang baik antara personil dengan pimpinan, terang Ketua PAMK.
Namun dari informasi tersebut, ada perasaan janggal yang membuat saya bertanya tanya, terkait keberhasilan kinerja Sat Samapta Polres Padang Lawas kenapa tidak ada sama sekali di informasikan
Padahal sepengetahuan saya,, Kasat Samapta AKP Muhammad Husni Yusuf juga sangat gigihnya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Lawas Nomor 07 Tahun 2015 Tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol.
Seperti pada tahun 2020 lebih 100 kasus dan tahun 2021 Sat Samapta berhasil mengungkap 41 kasus, kesemuanya telah di limpahkan ke Pengadilan Negeri Sibuhuan, namun untuk tahun 2022 pengungkapan kasus nya sangat drastis menurun hanya 6 kasus, ini saya peroleh informasinya dari hasil pemberitaan dari beberapa Media yang aktif membuat pemberitaan sumber informasinya dari Polres Padang Lawas.
Sehingga muncul pertanyaan bagi saya, apakah memang sudah bersih daerah Padang Lawas dari peredaran minuman beralkohol, atau memang Sat Samapta Polres Palas sudah mulai bosan untuk melakukan penegakan Perda nomor 07 tahun 2015 tersebut, atau ada hal hal lain yang menjadi masalah, pemikiran ini muncul setelah saya membaca berita tentang pengungkapan kasus yang di lakukan Polres Palas tahun 2022, namun keberhasilan Sat Samapta tidak ikut di informasikan, jelas Ketua PAMK.
Lebih lanjut dikatakannya, kami dari Pemuka Agama Mitra Kamtibmas khususnya Kabupaten Padang Lawas siap mendukung pihak Polres Padang Lawas, apabila ada hal hal lain yang menjadi kendala di lapangan, atas kerja sama yang baik kami ucapkan terima kasih pungkas H.Pauzan.
Dilain sisi, Ketua MUI Padang Lawas. H. Ismail Nasution. Lc.,M.TH juga turut Apresiasi kinerja Polres Padang Lawas selama tahun 2022, utamanya dalam penegakan perda tentang Miras dan Ketertiban Sosial walau tak semaksiamal pada tahun-tahun sebelumnya” terangnya secara singkat. (Bonardon)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan