KARAWANG, Beritamerdekaonline.com – Melansir halaman akun media sosial resmi ATR / BPN Karawang, rabu (11/01/2023) telah mengeluarkan imbauan kepada para pengunjung kantor ATR / BPN Karawang yang menggunakan kendaraan roda empat (R4), agar tidak memarkirkan kendaraannya di depan bahu, sepanjang kantor ATR / BPN Karawang Jalan Jenderal Ahmad Yani.

Hal ini sebagai Upaya ATR / BPN Karawang dalam menciptakan kenyamanan, keamanan, dan tertib lalu lintas dengan berdasarkan :

1. Keputusan Bupati Karawang Nomor 551.1/ Kep.117-Huk/2016 Tanggal 26 Februari 2016 Tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas di Kabupaten Karawang.

2. Surat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang Nomor 551.1/32/Lalin/2023 Tanggal 6 Januari 2023 perihal Himbauan Penertiban Parkir Bahu Jalan pada Ruas Jalan Jenderal Ahmad Yani.

Dan apabila area parkir di halaman dalam kantor ATR/ BPN Kabupaten penuh, pengunjung R4 pun dapat menggunakan area parkir kantor Pemda Kabupaten Karawang sebagai alternatif parkir.

Editor : Kang Yana / Red


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.