JAMBI – Beritamerdekaonline.com – Pemberantasan narkotika di bumi Merangin yang dilakukan polisi tidak ada henti-hentinya. Kini giliran pemuda yang bernama Ganda Satria warga Desa Sungai tebal kecamatan Lembah Masurai kabupaten Merangin provinsi Jambi yang dibekuk petugas Res narkoba polres merangin karena kedapatan hendak menjual narkoba jenis ganja yang terlihat masih segar dan hijau.
Ganda Satria diamankan Polisi pada Senin 30 Januari 2023 di pasar muara Siau kecamatan Siau kabupaten Merangin. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan ganja yang masih hijau dan basah yang dibungkus di dalam karung beras dan seberat 1,5 kg, yang hendak ia jual ke masyarakat.
Kasat resnarkoba Polres Merangin AKP Simsal Siahaan, S.AP., M.H. membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologisnya.
“Ya Pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023, sekira pukul 10.00 wib, Kanit 1 Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa saudara GANDA sering menjual narkotika jenis Ganja di Kecamatan Lembah Masurai dan Kecamatan Siau, kemudian tim melakukan lidik serta melakukan Under cover buy, ” kata Kasat Narkoba Polres Merangin.
“Kemudian pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 sekira pukul 20.00 wib team berhasil mengamankan pelaku di Pasar Siau kecamatan Siau, kemudian pelaku diinterogasi dengan petugas dan pelaku mengakui bahwa narkotika Ganja yang akan dijual itu disimpan di dalam karung dan ia simpan di pinggir jalan yang tidak jauh dari penangkapan, kemudian pelaku dan barang buktinya kita bawa ke Polres Merangin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kasat Res Narkoba AKP Simsal Siahaan. S.AP., M.H.
Penulis: Moh Basori
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Tinggalkan Balasan