NAGAN RAYA, ACEH | Berita Merdeka Online — Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (LSM – TRINUSA) Kabupaten Nagan Raya melakukan pendampingan untuk menyelesaikan sengketa antara pemilik tanah Almizar yang diklaim masuk dalam HGU PT Fajar Baizury Broethers, padahal tanah tersebut sah milik Almizar sesuai dengan surat penguasaan fisik bidang tanah (SPORADIK) yang dikeluarkan oleh Keuchik Padang Panjang yang juga dikuatkan dengan hasil keterangan saksi-saksi milik tetangga batas tanah Almizar yang diduga masuk dalam HGU PT Fajar Baizury & Broethers.
Disebutkan bahwa pada tahun 2008 pihak perusahaan PT Fajar Baizury & Broethers tidak pernah mengeluarkan surat teguran bahwasanya garapan lahan perkebunan milik Almizar dan masyarakat lainnya ini masuk dalam HGU PT Fajar Baizury & Broethers, tapi kenapa sekarang baru sekarang dinyatakan bahwa tanah milik Almizar masuk dalam HGU PT Fajar Baizury & Broethers.
Hal ini disampaikan Ketua DPC LSM Trinusa Nagan Raya Yusri Mahendra atau Abu Laot Kcombet Ad kepada media ini usai melakukan pengecekan langsung di area tanah milik Almizar didesa Padang Panjang Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya Kamis (9/3-2023).
Sesuai keterangan yang disampaikan oleh Almizar selaku pemilik dimana lebih kurang 25.000 M2 dari luas 36.150 M2 perkebunan milik Almizar bahwasanya pihak perusahaan mengklaim bahwa tanah tersebut masuk dalam HGU PT Fajar Baizury & Broethers, terang Abu Laot.
“Ya kita hari ini bersama dengan Almizar selaku pemilik tanah yang diklaim masuk dalam HGU PT Fajar Baizury & Broethers bersama dengan mantan Keuchik Pandang Panjang Paijal tahun 2008 s/d 2011 dan Keuchik Padang Panjang Syamaun Ali serta para saksi-saksi lainnya langsung turun kelokasi untuk melakukan investigasi yang akurat terkait tanah milik Almizar yang diduga masuk dalam HGU PT Fajar Baizury & Broethers, Kata Abu Laot
Lanjut Abu Laot bahwa sesuai keterangan yang kita peroleh dari mantan Keuchik Paijal bahwa tanah milik Almizar yang diklaim masuk dalam HGU PT Fajar Baizury & Broethers tidak benar dan tanah tersebut adalah sah milik Almizar sesuai bukti otentik yang ia miliki, dan Paijal sangat menyayangkan terkait batas HGU PT Fajar Baizury & Broethers dengan lahan perkebunan masyarakat tidak jelas, sedangkan perusahaan lain jelas perbatasannya dan memasang patok perbatasan HGU dengan lahan masyarakat.
Mengutip keterangan dari mantan Keuchik Padang Panjang Paijal persoalan lahan masyarakat dengan pihak perusahaan harus jelas dan jangan dicampur adukkan persoalan ganti rugi peunayah dengan garapan masyarakat ini sangat jauh bertentangan.
Terkait persoalan ini, Ketua DPC LSM Trinusa Nagan Raya Abu Laot Kcombet Ad mengingatkan kepada centeng-centeng perusahaan perkebunan sawit yang diduga merampas padahal tanah milik masyarakat tersebut adalah hasil garapan sendiri dan juga masyarakat menanam sawit sendiri .
“Saya minta kepada centeng perusahaan jangan ikut campur yang berpihak ke perusahaan saat pemilik kebun sawit yang diduga dirampas oleh perusahaan perkebunan dan jangan coba-coba halangi pemilik kebun sawit untuk menuntut hak nya.
Abu Laot menyebutkan dirinya sudah menghubungi pihak perusahaan PT Fajar Baizury & Broethers melalui Pak Janu melalui Handphone tidak diangkat dan juga melalui pesan WhatsApp namun tidak dibalas yang meminta untuk sama-sama turun kelokasi untuk menyelesaikan persoalan ini secara bijaksana, cetus Ketua LSM Trinusa Nagan Raya ini.
Kami dari LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) siap berkorban membela masyarakat yang terzalimi dan kita siap berkorban untuk menegakkan kebenaran apalagi menyangkut persoalan tanah masyarakat yang merasa hak nya dirampas oleh mafia perusahaan manapun, kata Yusri Mahendra atau Abu La…
Editor : Almanudar
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Tinggalkan Balasan