Kepahiang, Berita Merdeka Online — Pansus III DPRD Kabupaten Kepahiang menggelar rapat pembahasan Raperda Pemberdayaan UMKM bersama Indomaret serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), di Ruang Komisi III Kantor DPRD Kepahiang pada Selasa, (28/03/2023). Melalui pembahasan ini Pansus III mempertanyakan persyaratan serta kendala yang masih menghalangi produk UMKM Kepahiang untuk masuk ke gerai Indomaret ataupun pasar swalayan lainnya.

Ketua Pansus III, Drs. Basing Ado yang didampingi Wakil Ketua Pansus, Ansori M. beserta anggota Hamdan Sanusi, S.Sos dan Nanto Usni menyampaikan sejauh ini baru terdapat 2 produk UMKM Kepahiang yang telah masuk gerai Indomaret. Hal ini dikarenakan terdapat beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh pihak Indomaret. Oleh karena itu pada kesempatan ini, Drs. Basing Ado meminta Indomaret dapat ikut serta mendorong peningkatan usaha masyarakat, seperti halnya pelaksanaan seminar UMKM bagi pelaku usaha agar dapat memasarkan produknya di gerai indomaret ataupun toko swalayan lainnya.

“Kita harapkan nanti Indomaret dapat mengadakan pelatihan bagi pelaku UMKM, sehingga dapat membantu peningkatan kualitas UMKM di Kepahiang baik dalam sisi produksi, pemasaran dan tentunya dapat memenuhi seluruh persyaratan untuk masuk ke dalam gerai Indomaret,” sampai Drs. Basing Ado.

Disampaikan oleh Supervisor PT. Indomarco Prismatama (Indomaret Group), Khoirul Ihsan bahwasanya terdapat beberapa persyaratan yang mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI), yaitu berupa izin-izin IRT, sertifikasi halal, izin BPOM dan sertifikasi ataupun perizinan lainnya. Selama ini banyak UMKM yang terkendala atas beberapa izin yang belum bisa dilengkapi.

Oleh sebab itu terkait seminar UMKM yang disampaikan oleh Pansus III, Khoirul Ihsan mengatakan hal tersebut pernah dan akan dilakukan kembali melalui CSR tahunan yang dikemas bagi pelaku UMKM agar dapat ikut masuk ke gerai indomaret.

“Nantinya akan diarahkan cara pengemasan, produksi dan penjualan serta mekanisme untuk dapat bersaing dengan produk-produk yang telah memiliki nama di Indonesia,” jelas Khoirul Ihsan.

Terkait perizinan gerai indomaret di Kabupaten Kepahiang, Pansus III meminta penjelasan DPMPTSP terhadap izin Indomarco atau swalayan lainnya. Diketahui saat ini dari 5 gerai Indomaret di Kabupaten Kepahiang namun hanya 4 gerai yang memiliki izin. Oleh karena itu melalui kesempatan ini Pansus III meminta Indomaret segera dapat menyelesaikan perizinan tersebut sesuai prosedur dan regulasi yang ada. (BM)

Editor : Desik


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.