KENDAL, Beritamerdekaonline.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal kembali melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Desa Wonosari, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal bernama Teguh pada Kamis (30/3/2023) kemarin.
Kasi Intel Kejari Kendal, Langgeng Prabowo saat dihubungi Beritamerdekaonline.com mengatakan, penahanan dilakukan karena diduga Teguh melakukan penipuan dan penggelapan uang sewa lahan bengkok terhadap korban bernama Ponidjan warga Desa Jambearum, Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal.
“Untuk perkara dimaksud sudah P-21 (dinyatakan lengkap) dan sudah dilaksanakan tahap dua (penyerahan tersangka berikut barang bukti) dari penyidik kepada penuntut umum kemarin hari Kamis 30 Maret 2023,” ujar Langgeng, Jumat (31/3/2023).
Langgeng mengatakan, untuk tersangka Teguh saat ini sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak Kamis (30/3/2023) kemarin dan penahanannya sementara ini dititipkan di LP.
“Di tingkat penyidikan, tersangka sudah ditahan oleh penyidik. Setelah dilimpahkan ke penuntut umum kemarin kita lakukan penahanan maksimal 20 hari ke depan sebelum dilimpahkan ke PN,” terang Langgeng.
Diberitakan sebelumnya, Teguh, mantan Kepala Desa (Kades) Wonosari, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, yang baru selesai menjalani hukuman penjara dilaporkan kembali oleh korban penipuan lainnya.
Teguh dilaporkan oleh Ponidjan warga Jambearum RT 1 RW 5, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal atas dugaan penipuan sewa lahan bengkok.
Laporan tersebut dilayangkan ke Polres Kendal dan terdaftar dengan nomor STTLP/B/57/X/2022/Jateng/Res Kendal, pada tanggal 14 Oktober 2022 lalu, setelah lima tahun tidak ada kabar dan itikad baik dari mantan Kades.
Dugaan penipuan itu bermula, saat Ponidjan didatangi Teguh dan ditawari sewa lahan bengkok di blok Wonokerto Desa Wonosari tahun 2017. Karena sudah kenal, ia pun akhirnya sepakat untuk menyewa lahan garapan sawah tersebut, selama satu tahun dengan biaya sewa lahan sebesar Rp8 Juta.
“Waktu itu, dia (Teguh) datang malam hari sekira setengah tujuh, kemudian menawarkan sewa sawah seharga Rp 8 juta,” ujar Ponidjan kepada Wartawan di rumahnya, Desa Jambearum Patebon.
Dengan kesepakatan tersebut, lanjutnya, akhirnya dia membayar uang sewa kepada Teguh dengan rincian yang pertama Rp4 juta. Lalu besoknya minta lagi Rp3,5 juta. Terus tiga hari kemudian minta lagi Rp500 ribu.
Kemudian pada tahun 2018, saat Ponidjan akan mulai menggarap sawah yang dijanjikan, ternyata tidak bisa karena sawah tersebut merupakan lahan bengkok garapan Carik. Mengetahui hal tersebut, akhirnya Ponidjan berusaha mempertanyakannya kepada Teguh. Namun, setiap akan ditemui, Teguh selalu menghindar. Hingga akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Kendal. (lim)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan