Padangpanjang, (Sumbar) Beritamerdekaonline.com — Jajaran Sat Reskrim Polres Padang Panjang Menangkap SR 52 tahun, seorang pelaku cabul terhadap anak di bawah umur di Nagari Aie Angek Kec X Koto Kab Tanah Datar.
SR 52 tahun, adalah seorang warga Nagari Aie angek kec X Koto Kab Tanah Datar di tangkap jajaran Sat Reskrim Polres Padang Panjang di bawah pimpinan Kanit Resum Aipda Fadly Adika pada sebuah pondok tengah sawah di Nagari Aia angek pada hari Selasa 2 Mei lalu.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K di dampingi Kasat Reskrim Iptu Istiklal,S.H,M.H membenarkan penangkapan terhadap pelaku SR karena di duga melakukan aksi tak senonoh (cabul) terhadap dua orang anak di bawah umur, yakni RD 13 tahun, dan RA 13 tahun.
Donny menambahkan, Pelaku SR yang profesi sebagai petani, dalam melancarkan aksinya terhadap kedua korban dengan mengimingi korban akan di belikan makanan, Kue, main HP dan Main Play Station secara gratis di rumah pelaku.
Menurut pengakuan Korban RD, pelaku melakukan aksinya dengan mencium pada bagian kelamin korban kemudian menghisap kelamin korban, pada saat itu korban RD tertidur di rumah pelaku yang sebelum nya diajak oleh pelaku untuk bermain di rumahnya.
Sementara korban RA juga dipegangi kelaminnya dari bagian luar celana oleh pelaku SR, yang mana menurut keterangan kedua korban, kejadian tersebut terjadi pada bulan Maret tahun 2023 di rumah pelaku.
Aksi pelaku ini sungguh bejat ujar Donny, karena pelaku melakukan aksinya tanpa memikirkan dampak sosial dan efek mental para korbannya pada masa yang akan datang.
Kini, pelaku SR sudah mendekam di Sel tahanan Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan lanjut dan kepada pelaku di kenakan pasal Pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Terkait kasus pencabulan anak, kami menghimbau semua pihak, untuk sama-sama berperan mencegah kasus ini tidak terjadi. Terutama peran orang tua, dalam melakukan pengawasan terhadap pergaulan anaknya saat berada di luar rumah,” kata kapolres padang panjang (CN/KN)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Tinggalkan Balasan