SEMARANG, Berita Merdeka Online – Kasus menggemparkan terjadi di Bekasi, Jawa Barat, ketika seorang ibu berinisial HI (29) mengaku menjual anak kandungnya yang masih berusia 14 hari seharga Rp 30 juta melalui media sosial Facebook. Pembeli bayi tersebut adalah seorang wanita bernama AP (39), warga Mranggen, Kabupaten Demak. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang.
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono, menjelaskan bahwa transaksi penyerahan bayi dilakukan di sebuah hotel di daerah Tugu pada Selasa (11/7) lalu. AP mengaku ingin mengadopsi anak laki-laki yang ditawarkan HI melalui Facebook. Selama berada di Semarang, HI terus berkomunikasi dengan suaminya yang berada di Bekasi, meskipun sang suami tidak mengetahui kondisi sebenarnya mengenai anak keempat mereka.
Setelah melakukan transaksi, HI merasa menyesal atas tindakannya. Ia dan suaminya kemudian pergi ke Semarang untuk mencari bayi mereka. Namun, mereka mengalami kesulitan karena AP sudah tidak bisa dihubungi dan nomor HI diblokir oleh AP. “Sampai di Bekasi dia menyesal dan berusaha mencari, namun ternyata AP sudah memblokir nomornya,” jelas AKBP Wiwit dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang pada Selasa (18/7/2023).
Merasa putus asa dan tidak bisa memantau kondisi anaknya, HI dan suaminya akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Semarang. Dalam laporan tersebut, HI mengakui perbuatannya kepada Unit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang. “Polrestabes Semarang akhirnya dapat menemukan keberadaan AP dan putra keempat HI di kediaman AP di Mranggen,” kata AKBP Wiwit.
AP mengaku berminat mengadopsi bayi tersebut karena merasa kasihan dan juga karena belum dikaruniai anak. “Mohon maaf sebelumnya, sebenarnya saya hanya ingin punya anak karena saya belum memiliki momongan. Maka alasan saya ingin mengadopsi anak itu berdasarkan rasa iba,” ujar AP kepada awak media.
Atas perbuatannya, HI dan AP diancam dengan pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dikenakan kepada mereka adalah penjara selama 3 hingga 15 tahun.
Kasus ini mencerminkan sisi gelap dari masalah sosial yang dihadapi oleh banyak keluarga di Indonesia. Faktor ekonomi menjadi alasan utama yang mendorong tindakan nekat seperti yang dilakukan oleh HI. Penjualan bayi melalui media sosial bukan hanya melanggar hukum tetapi juga merusak nilai-nilai kemanusiaan dan hak asasi anak.
Kasus ini juga menyoroti bagaimana media sosial dapat disalahgunakan untuk kejahatan. Meskipun media sosial memberikan banyak manfaat, namun juga memiliki sisi negatif yang bisa dimanfaatkan oleh individu-individu yang berniat jahat. Pengawasan dan edukasi tentang penggunaan media sosial yang bijak sangat diperlukan untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.
Polrestabes Semarang telah menunjukkan respons cepat dan efektif dalam menangani kasus ini. Dengan menemukan dan mengamankan AP serta bayi yang dijual, mereka telah melakukan langkah penting dalam melindungi hak-hak anak. Tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi siapapun yang berniat melakukan tindakan serupa.
Selain proses hukum, kedua pihak terutama HI dan anaknya memerlukan dukungan psikologis. HI yang merasa menyesal atas tindakannya mungkin menghadapi tekanan mental yang besar. Begitu pula dengan bayi yang dijual, meskipun masih sangat muda, perlindungan dan perawatan yang tepat sangat penting untuk memastikan tumbuh kembangnya yang sehat dan normal. (dik)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan