Aceh Timur, BMonline – Bebasnya bergentayangan Koperasi yang diduga tidak memiliki badan hukum, bebas berkeliaran di seputaran Aceh timur, khususnya Kota Idi rayeuk, ini tidak lepas seperti pembiaran dan kurang tegas nya pemerintah, dalam hal ini adalah kadis perdagangan, koperasi dan usaha kecil dan menengah tutup mata, padahal banyak korban masyarakat yang terjerat dengan koperasi berkedok Rentenir,bahkan tidak terdaftar di bidang permodalan koperasi dan UKM sehingga tidak sesuai dengan asaz koperasi no 17 tahun 2012, hasil penelusuran team beritamerdekaonline.com, Rabu (12/02/2020), pinjaman yang berkedok koperasi simpan pinjam berasal dari luar aceh,yaitu wilayah medan dan wilayah jakarta,sasaran Operandy mereka adan pedagang kecil dan ibu ibu rumah tangga yang membutuhkan modal usaha.

Bahkan masyarakat mulai resah karena terjebak bunga pinjaman yang melampaui pinjaman awal, Saat dikomfirmasi kadis koperindang,perdagangan dan UKM Iskandar SH via whatshap terkait marak nya koperasi berkedok rentenir bergetayangan di Kabupaten Aceh timur, Iskandar menjawab dengan singkat ,koperasi tersebut tidak terdaftar di Aceh Timur,Kadis koperindag dan UKM tidak merincikan koperasi mana yang di maksud,bahkan Hp sang kepala dinas pun tidak aktiv lagi. (MR)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.