Puruk Cahu, beritamerdekaonline.com – Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UMKM Perindag) Kabupaten Murung Raya dalam waktu dekat segera akan mengembalikan fungsi lahan parkir serta trotoar di Alun-alun Jorih Jerah Kota Puruk Cahu yang selama ini ditempati para pedagang kaki lima menjajakan barang dagangannya.
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) langsung dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kab.Mura Rahmanto Muhidin di ruang rapat DPRD setempat pada 28/07/2023.
Seperti diketahui adanya rencana penataan tempat jualan dari pemerintah sempat ditolak beberapa pedagang kaki lima. Namun biarpun ada penolakan pemindahan pedagang kaki lima dipastikan akan terlaksana karena kegiatan jual beli saat ini bukan pada tempatnya, dan selama ini mengganggu kenyamanan para pengunjung.
Sekretaris Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Murung Raya, Anita Perbiyanti saat kegiatan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara DPRD, Pemda serta pedagang di Alun-alun Jorih Jerah di ruang pleno DPRD Murung Raya, mengatakan para PKL yang menempati tempat tersebut juga melanggar Perda Murung Raya no 12 tahun 2005 ( penataan alun – alun)belum lama ini.
“Ini yang akan akan kita benahi, karena selain memperhatikan kenyamanan para pembeli yang selama ini terbatasnya lahan parkir, juga dalam rangka mewujudkan tata kelola kota yang bersih dan nyaman,” tambah Anita pada kegiatan yang juga dihadiri Asisten II Setda Murung Raya, Fery Hardi.
Sementara itu di tempat yang sama, Kepala Satuan Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Murung Raya, K. Zen Wahyu menegaskan pihaknya sudah mengingatkan kepada para PKL agar setelah tanggal 1 Agustus 2023 lapak yang berada di lahan parkir serta trotoar harus sudah dibongkar.
“Tentu akan melakukan tindakan bila batas waktu tidak dipenuhi, dan juga itu sudah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kami Satpol PP, yaitu penegakan Perda,” ujar Wahyu. (Car)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


Tinggalkan Balasan