Puruk Cahu, beritamerdekaonline.com – DPRD Kab.Murung Raya gelar rapat paripurna ke 2 masa sidang III tahun 2023 untuk menyampaikan pemandangan umum kepada Pemerintah Daerah tentang rancangan peraturan daerah dalam APBD perubahan tahun 2023, di Gedung DPRD Murung Raya, Rabu (06/09/2023).
Rapat dihadiri bupati Murung Raya diwakili wakil bupati Rejikinoor , beberapa kepala Dinas dan undangan lainnya.
Saat rapat anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN), Ahmad Tafruji, menyampaikan satu point penting yaitu terkait Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“ Menurutnya berdasarkan rekapitulasi perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 terutama pada sektor pendapatan daerah yang secara umum mengalami penurunan sebesar Rp 7. 599. 300.000 (tujuh miliar lima ratus sembilan puluh sembilan juta, tiga ratus ribu) atau setara dengan 9%,” ucap Tafruji.
Dia menambahka pendapatan ini disebabkan karena Pemerintah Daerah tidak lagi mendapatkan Devident atas pernyertaan modal pada usaha milik Daerah yakni dari Bank Kalteng.
“ Sehingga fraksi PAN menilai bahwa Pemerintah Daerah belum ada upaya dan langkah – langkah strategis dalam memulihkan penurunan atau Devident, hal ini terlihat dalam data yang disajikan Pemerintah Daerah masih banyaknya target dari sektor – sektor pajak daerah tidak mengalami kenaikan baik sebelum perubahan maupun setelah perubahan, mohon penjelasan,” pinta Tafruji.
Selanjutnya pajak daerah misalnya pajak reklame papan bilboard, videotron, ataupun megatron tidak mengalami perubahan dari sebelumnya. Apakah baliho, reklame dll yang terpampang di jalanan ada nilai tambah bagi pendapatan Daerah, tolong dikasih penjelasan, ucap perwakilan fraksi PAN. (Car)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


Tinggalkan Balasan