PADANG PANJANG, BERITA MERDEKA Online – Jajaran Satres Narkoba Polres Padang Panjang, menangkap seorang sopir angkutan umum, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka yang berinisial ZN (33), warga Kelurahan Ngalau, Kecamatan Padang Panjang timur, Kota Padang Panjang.

Kasat Res Narkoba Polres Padang Panjang AKP Yaddi Purnama, S.H mengatakan, ZN diamankan setelah terendus memiliki sabu-sabu oleh jajaran Tim Karanggo.

Pelaku kita amankan di kediamannya di Kelurahan Ngalau Kecamatan Padang Panjang Timur, pada Selasa, 2/1/2024.

Ketika ditangkap, kepada petugas, pelaku (ZN) mengakui bahwa pelaku memang ada menyimpan Narkotika jenis sabu miliknya dalam sebuah kamar di rumah tersebut, dan saat digeledah di kamar pelaku, polisi menemukan satu paket Narkotika jenis sabu beserta alat hisapnya.

Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba AKP Yaddi Purnama mengatakan, penangkapan terhadap ZN dilakukan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. “Tim Karanggo melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” tegasnya.

Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka AH bersama barang bukti, kita amankan di Rutan Polres Padang Panjang dan kasus ini sudah dalam penanganan polisi untuk penyidikan lebih lanjut pungkas Yaddi. ( Humas Polres/CN )


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.