KENDAL, Berita Merdeka Online – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kendal telah berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir Masjid At Taqwa, Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring.

Kapolres Kendal, AKBP Feria Kurniawan, melalui Kasat Reskrim AKP Untung Setiyahadi, SH, menyampaikan bahwa tersangka pencurian tersebut adalah TH (34), warga Desa Caruban, Kecamatan Ringinarum, sementara satu tersangka lainnya masih dalam pencarian.

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Untung Setiyahadi, mengungkapkan bahwa kejadian pencurian terjadi pada Kamis, (28/3/2024), sekitar pukul 05.00 WIB. Korban, Ahmad Sodiq, warga Desa Botomulyo, sedang mengaji setelah melaksanakan sholat subuh. Saat hendak pulang, sepeda motor Vario warna hitam yang diparkir di halaman masjid telah hilang.

Korban bersama pengurus masjid mencari kendaraan tersebut namun tidak berhasil ditemukan. Kemudian, korban dan pengurus masjid melaporkan kejadian pencurian tersebut.

“Berdasarkan laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, kami berhasil menangkap tersangka di sebuah kontrakan Desa Pucuksari, Kecamatan Weleri. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya bersama temannya yang saat ini masih dalam pencarian dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Kendal,” kata AKP Untung Setiyahadi di Mapolres Kendal, Senin (1/4/2024).

Saat ini, tersangka TH telah diamankan di Mapolres Kendal bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vario warna hitam dengan nomor polisi H-2026-ZM dan satu unit sepeda motor Beat warna biru milik tersangka.

“Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun,” pungkasnya. (lim)