Agam, (Sumbar) Beritamerdekaonline.com Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Agam telah melaksanakan kegiatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan informasi mengenai jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak dapat tersampaikan dengan baik dan tepat waktu.

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk memberitahukan jumlah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayar oleh wajib pajak. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sendiri adalah pajak yang dikenakan atas tanah dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh individu atau badan hukum. Pajak ini merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting.

Penyerahan SPPT PBB-P2 untuk tahun 2024 dilakukan secara langsung oleh Kepala Bapenda Kabupaten Agam, Endrimelson, kepada seluruh Nagari di Kecamatan IV Nagari dan Tanjung Mutiara. Acara ini juga dihadiri oleh Wali Nagari, perangkat nagari, Wali Jorong, dan kader-kader lainnya.

Menurut Endrimelson, penyampaian langsung ini bertujuan untuk meminta dukungan dan fasilitas dari pemerintah nagari dalam rangka meningkatkan sinergitas antara pemerintah daerah dan pemerintah nagari untuk optimalisasi penerimaan PBB-P2. “Penyampaian secara langsung ke Nagari ini untuk mohon dukungan dan fasilitasi pemerintah nagari dalam optimalisasi penerimaan PBB-P2,” ujar Endrimelson pada Jumat, 5 Juli 2024.

Selain penyampaian SPPT, kegiatan ini juga menjadi ajang untuk menjalin silaturahmi dan komunikasi dua arah antara Bapenda dan pemerintah nagari. Diskusi yang dilakukan mencakup berbagai hal terkait pajak daerah, petunjuk pelaksanaan PBB-P2, tahapan pemungutan, administrasi penatausahaan, serta mekanisme pembayaran PBB-P2 melalui Kas Daerah di Bank Nagari.

Pada tahun 2024, jumlah SPPT PBB-P2 yang diterbitkan untuk Kecamatan IV Nagari mencapai 9.368 lembar dengan total nilai Rp 244.107.496. Sedangkan untuk Kecamatan Tanjung Mutiara, jumlah SPPT yang diterbitkan adalah 8.493 lembar dengan total nilai Rp 393.760.558. Secara keseluruhan, total SPPT yang diterbitkan untuk Kabupaten Agam adalah 315.018 lembar dengan total nilai ketetapan sekitar Rp 10,31 miliar.

Batas waktu pembayaran PBB-P2 untuk tahun 2024 ditetapkan pada tanggal 30 September 2024. Wajib pajak diharapkan dapat melakukan pembayaran sebelum tenggat waktu untuk menghindari sanksi denda. Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai cara, salah satunya adalah melalui Bank Nagari. Adapun pajak PBB minimal yang harus dibayar adalah sebesar Rp 20.000,-. (KN)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.