JAKARTA, Beritamerdekaonline.com – Seorang mahasiswa, Binti Lailatul Masruroh, mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang terdaftar dalam Perkara Nomor 173/PUU-XXII/2024 ini mempersoalkan Pasal 166 UU Pilkada yang mengatur pendanaan pilkada dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Binti menilai ketentuan tersebut membuka peluang penyalahgunaan APBD oleh petahana untuk kepentingan kampanye. Hal ini, menurutnya, melanggar hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih secara adil, sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
“Penggunaan APBD berpotensi menciptakan konflik kepentingan politik, yang pada akhirnya mengorbankan pelayanan publik,” ujar Binti dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar daring, Jumat (13/12/2024).
Menurut Binti, alokasi anggaran daerah untuk kepentingan politik petahana mengurangi pelayanan publik, termasuk infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan. Hal ini dianggap bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak masyarakat atas kehidupan layak.
Ia juga menyoroti kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana publik selama pilkada. “Masyarakat kehilangan hak untuk mengetahui penggunaan APBD, seperti yang dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945,” tambahnya.
Binti mencatat beberapa kasus penyalahgunaan dana publik, termasuk gratifikasi dan pemerasan oleh pejabat daerah. Ia mencontohkan kasus Gubernur Bengkulu yang menggunakan dana Rp7 miliar untuk mendukung petahana dalam pilkada, yang menurutnya menjadi ancaman terhadap hak dan keadilan masyarakat.
Binti mengusulkan agar pendanaan pilkada diubah dari APBD ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia berargumen bahwa Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) merupakan perpanjangan vertikal KPU pusat, sehingga pembiayaan pilkada seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Dalam petitumnya, Binti meminta Mahkamah menyatakan Pasal 166 UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pasal 166 UU Pilkada saat ini menyebutkan bahwa pendanaan pilkada dibebankan pada APBD, dengan dukungan APBN sesuai peraturan yang berlaku.
Sidang uji materi ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi hakim konstitusi Anwar Usman dan Guntur Hamzah. Dalam persidangan, hakim menyoroti ketidakjelasan antara posita dan petitum permohonan Binti.
“Jika pasal tersebut dihapus tanpa pengaturan baru, berarti pilkada tidak memiliki anggaran,” ujar Anwar Usman.
Guntur Hamzah juga menilai argumentasi Binti belum tajam dan hanya berdasarkan narasi dari pemberitaan. Ia menyarankan Pemohon memperkuat analisis hukum untuk membangun argumentasi yang solid.
Hakim memberi waktu 14 hari bagi Pemohon untuk memperbaiki berkas permohonan. Dokumen revisi harus diterima MK paling lambat Jumat, 27 Desember 2024.
Editor: Yaap
#BeritaTerbaru #BeritaMerdekaOnlineTrend #MK

Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Tinggalkan Balasan