Jakarta, Beritamerdekaonline.com – Pemerintah menghadapi kritik tajam dari kalangan ekonom terkait kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang berlaku untuk hampir semua barang dan jasa kena pajak. Awalnya, kebijakan ini direncanakan hanya berlaku untuk barang mewah. Namun, implementasinya justru mencakup banyak kebutuhan masyarakat umum.

Barang dan jasa yang dikecualikan dari PPN masih mencakup bahan pangan untuk sembako, jasa pendidikan dan kesehatan dasar, serta transportasi umum. Namun, pemerintah mempersempit definisi barang dikecualikan, dengan mengeluarkan bahan pangan, pendidikan, dan kesehatan yang masuk kategori premium dari daftar tersebut. Sebagai contoh, bahan pangan premium hingga layanan kesehatan mewah kini masuk dalam objek pajak.

Sementara itu, pemerintah menetapkan tarif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1% hanya untuk tiga komoditas, yakni minyak goreng curah bermerek Minyakita, tepung terigu, dan gula industri. Kebijakan ini akan berlaku hingga akhir 2025, sehingga tarif efektifnya tetap 11% untuk komoditas tersebut.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengkritik kebijakan ini karena dampaknya yang luas terhadap barang konsumsi masyarakat, termasuk barang kebutuhan rumah tangga seperti deterjen dan sabun mandi.

“Apakah deterjen dan sabun mandi juga dianggap barang mewah? Narasi pemerintah semakin kontradiktif dengan klaim keberpihakan pajak pada masyarakat,” ujar Bhima dalam pernyataan pers, Selasa (17/12/2024).

Bhima menyoroti bahwa kebijakan ini tidak hanya memengaruhi barang konsumsi rumah tangga, tetapi juga peralatan elektronik dan suku cadang kendaraan bermotor, yang merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat urban.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, menjelaskan bahwa kebijakan PPN 12% bersifat umum dan berlaku untuk semua barang dan jasa kena pajak, kecuali yang secara eksplisit dikecualikan dalam regulasi. Ia mencontohkan barang seperti pakaian, layanan streaming seperti Spotify dan Netflix, serta kosmetik yang semuanya akan dikenai PPN tambahan sebesar 1% dari tarif sebelumnya.

“Pengelompokannya sudah kami jelaskan, mana yang kena tambahan 1%, mana yang dikecualikan, dan mana yang DTP. Secara regulasi, semua barang dan jasa akan dikenai PPN 12%,” tegas Susiwijono.

Narasi awal pemerintah yang menyatakan PPN 12% hanya untuk barang mewah menimbulkan kebingungan. Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menyampaikan bahwa kebijakan ini akan difokuskan pada barang dan jasa premium. Namun, implementasi awal menunjukkan cakupan yang lebih luas.

“Arahan Presiden adalah mendetailkan barang dan jasa mewah yang akan dikenai pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Namun, untuk sementara, semua barang dan jasa dikenai tarif PPN 12%, baru kemudian disaring mana yang dikecualikan,” jelas Susiwijono.

Kebijakan PPN 12% menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Meski pemerintah berupaya menjelaskan regulasi ini, banyak pihak menilai implementasinya tidak sesuai dengan komitmen awal untuk hanya mengenakan tarif tersebut pada barang mewah. Kritik terus berdatangan dari ekonom dan masyarakat yang khawatir terhadap dampak kebijakan ini pada daya beli dan kesejahteraan mereka.

Editr: Redaksi

Foto Ist. Pengunjung supermarket tengah membayar produk kebutuhan rumah tangga. Kebijakan PPN 12% pemerintah menuai kritik tajam karena dinilai memberatkan masyarakat, terutama pada barang konsumsi sehari-hari.

Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.