Padang (Sumbar), Beritamerdekaonline.com – Anggota DPD RI asal Sumatera Barat, H. Jelita Donal, Lc., mengadakan kunjungan kerja di Sumatera Barat dan melakukan pertemuan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Sumbar di Padang pada Jum’at (03/01/2024).
Dalam pertemuan tersebut, Senator Jelita Donal menyoroti berbagai permasalahan terkait implementasi Undang-Undang No 22 Tahun 1999 yang telah mengubah 3.133 desa menjadi 754 nagari di Sumatera Barat hingga pemekaran yang saat ini berjumlah 1045 (Nagari, Kelurahan dan Desa).
Menurut Jelita Donal, kebijakan tersebut dinilai merugikan Sumatera Barat karena konsep “Kembali ke Nagari” tidak berjalan sesuai harapan. Ia sangat menyayangkan kondisi ini, karena ketertinggalan pembangunan daerah di Sumbar disebabkan luasnya wilayah yang harus dikelola dan dibangun dengan anggaran yang minim. Semenjak dilantik sebagai Senator hal ini adalah perhatian utamanya terkait pembangunan daerah. Dalam pertemuan itu Jelita Donal kembali menekankan dan mengajak semua pihak untuk mengkaji ulang Undang-undang No. 22 tahun 1999 tersebut.

Disamping pembangunan fisik pembangun non fisik juga menjadi sorotan terkait masih banyaknya penyakit masyarakat (PEKAT). Hal ini disebabkan kurang berfungsinya unsur Adat ditengah masyarakat, sehingga upaya kembali ke Nagari tersebut belum berhasil sesuai harapan awal.
“Jika unsur adat di tengah masyarakat dapat berfungsi dengan baik, berbagai persoalan seperti penyakit masyarakat (PEKAT) dapat dicegah, pembangunan nagari akan lebih cepat, dan kualitas hidup masyarakat bisa meningkat,” ujar Jelita Donal yang juga dikenal sebagai Buya Jel Fathullah.
Dalam Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa ada dua bentuk Desa yang diakui Negara dan diperlakukan sama secara anggaran yaitu Desa Administrasi Negara dan Desa Adat.
Sumatera Barat bisa mengambil porsi Desa Adat untuk percepatan pembangunan fisik dan pembangunan masyarakat seperti Bali yang memakai Desa Adat untuk mencegah rusaknya budaya Bali oleh pengaruh Turis Luar Negeri.
Dalam kesempatan yang sama, Chintia Dewi, dari Bidang Kelembagaan dan Adat DPMD Sumbar, mengeluhkan konsep Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang dianggap menghilangkan budaya gotong royong masyarakat. Ia berharap Buya Jel bisa membawa aspirasi ini ke pemerintahan pusat agar kebijakan tersebut dicabut karena mengurangi alokasi dana desa untuk pembangunan.
Ketua Forum Wali Nagari se-Kabupaten Padang Pariaman, Jon Priyadi, sangat mengapresiasi gagasan Senator Jelita Donal terkait Desa Adat tersebut mengingat BUMNag (Badan Usaha Milik Nagari) tidak diakui secara resmi, melainkan BUMDes.
Senator Jelita Donal turut menyayangkan ketidakhadiran Kepala Dinas PMD dalam pertemuan tersebut. “Jika kedepan Pak Kadis tetap tidak hadir, maka saya akan melaporkannya kepada Menteri,” ujarnya.
Selain Senator DPD RI, Jelita Donal, pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan Dinas PMD Provinsi Sumbar, Ketua Forum Wali Nagari se Kabupaten Padang Pariaman, sepuluh wali nagari, serta Sekretariat DPD RI Sumbar.
(Pewarta: Charles Nasution)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan