JAKARTA Beritamerdekaonline.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan menggelar perkara terkait dugaan pemalsuan dokumen Pagar Laut di Tangerang pada Selasa (4/2/2025).

“Kami akan melakukan gelar perkara besok,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandani Raharjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).

Djuhandani menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa tujuh saksi dalam kasus ini. Mereka yang diperiksa antara lain perwakilan Inspektorat BPN RI, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang, dua anggota Panitia A, Kepala Kakantah Kabupaten Tangerang yang baru, serta Kasi Penetapan dan Kasi Sengketa Kantah Kabupaten Tangerang.

“Kami juga telah menerima 263 berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantah Kabupaten Tangerang. Seluruh berkas tersebut telah diserahkan kepada Polri untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah Djuhandani.

Penyelidikan kasus ini telah berlangsung sejak 10 Januari 2025. Dugaan pemalsuan dokumen tersebut didalami dengan mengacu pada Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan akta autentik, serta Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas guna memastikan kejelasan hukum serta menindak tegas pihak yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.***


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.