Beritamerdekaonline.com, Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggelar kegiatan Penerangan Hukum di SMA Negeri 6 Bengkulu pada Kamis (11/9/2025). Kegiatan ini mengusung tema “Pencegahan terhadap Beberapa Tindak Pidana yang Sering Terjadi di Kalangan Pelajar.”
Tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan pemahaman hukum sejak dini kepada siswa, khususnya terkait tindak pidana yang kerap terjadi di lingkungan sekolah maupun pergaulan remaja. Dalam pemaparan, dijelaskan berbagai faktor penyebab, baik internal seperti kebiasaan buruk, lemahnya kontrol diri, maupun eksternal seperti pengaruh pergaulan.
Sebagai narasumber, Ristianti Andriani, S.H., M.H., menegaskan pentingnya peran pelajar sebagai generasi penerus bangsa yang harus memahami hukum sejak dini.
“Adik-adik SMA Negeri 6 Bengkulu adalah calon pemimpin masa depan. Di antara kalian kelak ada yang menjadi jaksa, hakim, advokat, bahkan pemimpin bangsa. Karena itu, biasakan diri menjauhi pelanggaran hukum, disiplin, dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Selain itu, materi mengenai aturan hukum dalam Undang-Undang Dasar serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disampaikan oleh Ira Karina, S.H. Ia menyoroti bahaya judi online dan risiko penyebaran konten asusila melalui media sosial.
“Siapa pun yang pertama menyebarkan konten asusila dapat dijerat hukum berdasarkan UU ITE. Bijaklah bermedia sosial agar tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegas Ira.
Narasumber lain, Yordan M. Besty, S.H., membawakan materi tentang Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia menjelaskan bahwa dalam sistem peradilan, jaksa tidak hanya berperan menuntut, tetapi juga mendampingi anak yang berhadapan dengan hukum.
“Anak memiliki hak yang dilindungi undang-undang. Maka, pelajar harus memahami batasan hukum agar tidak merugikan masa depan mereka sendiri,” jelasnya.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari pihak sekolah karena dinilai mampu membuka wawasan siswa mengenai bahaya pelanggaran hukum. Kejati Bengkulu berharap melalui penyuluhan ini, para siswa mampu meningkatkan kesadaran hukum, menghindari perilaku berisiko, dan tumbuh menjadi generasi muda yang cerdas, berkarakter, serta taat aturan. (Yapp)




Tinggalkan Balasan