SEMARANG, Berita Merdeka Online – Polemik pemberhentian Direksi PDAM Tirta Moedal Kota Semarang kian memanas. Kuasa Hukum Direksi PDAM, Muhtar Hadi Wibowo, secara resmi mengajukan surat keberatan kepada Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, terkait penerbitan dua Surat Keputusan (SK) pemberhentian direksi yang dinilai cacat prosedur dan melanggar hukum.
Dalam keterangannya, Muhtar menilai kebijakan Wali Kota mengeluarkan SK Nomor 500/947 Tahun 2025 dan SK Nomor 500/948 Tahun 2025, tertanggal 9 Oktober 2025, merupakan tindakan sewenang-wenang yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. Padahal, masa jabatan direksi yang menjadi kliennya masih berlaku hingga 2029.
“SK tersebut patut diduga sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Wali Kota dapat mencabut SK itu sesuai Pasal 68 UU No. 30 Tahun 2014. Kami berharap Ibu Wali Kota tidak ‘adigang adigung’ dalam menyikapi kisruh ini,” tegas Muhtar dalam keterangannya, Rabu (15/10/2025).
Pertanyakan Prosedur dan Alasan Pemberhentian
Dalam surat keberatan yang dilayangkan ke Wali Kota, Muhtar menilai tahapan pemberhentian tidak mengikuti mekanisme sebagaimana mestinya.
Ia menegaskan, direksi tidak pernah menerima surat teguran, peringatan, atau pemanggilan dari Dewan Pengawas, Pemerintah Kota, maupun DPRD sebelum keputusan pemberhentian diterbitkan.
“Klien kami tidak pernah diperiksa atau dipanggil untuk klarifikasi. SK pemberhentian muncul tiba-tiba tanpa dasar yang jelas. Ini melanggar prinsip ‘right to be heard’ dan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Muhtar juga menyoroti tata cara pemberitahuan pemberhentian yang dinilai tidak patut. Pemberitahuan SK hanya dikirim satu jam sebelum penyerahan melalui pesan WhatsApp, tanpa tembusan resmi kepada Wali Kota sebagai Kuasa Pemilik Modal PDAM.
“Undangan dibuat dan disampaikan pada hari yang sama, 9 Oktober. Ini menunjukkan proses administrasi yang amburadul dan berpotensi sebagai bentuk abuse of power oleh Dewan Pengawas,” kritiknya.
Soroti Kinerja Direksi dan Fungsi Dewan Pengawas
Lebih lanjut, Muhtar menegaskan kinerja kliennya justru mendapat penilaian baik dari BPKP, BPPSPAM, dan lembaga evaluasi lainnya. Ia mempertanyakan dasar penilaian buruk yang menjadi alasan pemberhentian.
“Jika kinerja direksi dianggap buruk, maka hal itu justru mencerminkan kelalaian Dewan Pengawas dalam menjalankan fungsi pembinaan sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 2 Tahun 2007,” jelasnya.
Menurutnya, pemberhentian tersebut tidak memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, khususnya terkait tujuh indikator pemberhentian anggota direksi.
Ia juga menilai kebijakan Wali Kota telah melanggar etika kehidupan berbangsa sebagaimana termuat dalam TAP MPR No. VI/MPR/2001.
Minta Wali Kota Cabut SK
Atas berbagai kejanggalan tersebut, Muhtar mendesak Wali Kota Agustina Wilujeng mencabut dan membatalkan SK pemberhentian.
Ia menilai keputusan itu tidak hanya keliru secara hukum, tetapi juga mencederai prinsip kepastian hukum, keadilan, dan moral pemerintahan.
“Kami tidak akan tinggal diam. Semua pihak wajib menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jika ada Plt Direksi yang ditunjuk sebelum proses hukum selesai, itu bisa dikategorikan pembangkangan hukum,” tandasnya.
Muhtar menyatakan pihaknya siap menempuh jalur hukum jika surat keberatan tidak direspons. Ia berharap Wali Kota bersikap bijak dengan meninjau ulang keputusan tersebut demi menjaga marwah pemerintahan yang taat hukum. (lm)




Tinggalkan Balasan