SEMARANG, Berita Merdeka Online — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah membongkar praktik penyelundupan kendaraan bermotor lintas negara yang berlangsung sejak awal 2025.
Jaringan ini mengirim sedikitnya 1.727 unit kendaraan ke Timor Leste dengan memanfaatkan dokumen ekspor palsu.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers, Rabu (22/4/2026), sebagai hasil penyelidikan intensif sejak laporan pertama masuk pada Januari 2026.
Aparat menelusuri alur distribusi hingga menemukan pola pengiriman melalui kontainer yang tidak disertai dokumen kepemilikan sah.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan bahwa kasus ini terkuak dari informasi adanya pengiriman kendaraan ilegal melalui jalur ekspor.
Petugas kemudian menghentikan sebuah truk kontainer di Exit Tol Krapyak yang membawa 17 sepeda motor dan dua mobil tanpa dokumen lengkap.
Tak lama berselang, tim kembali mengamankan kontainer lain di Exit Tol Banyumanik dengan muatan serupa.
Pengembangan kasus membawa petugas ke sebuah gudang di wilayah Wonosari, Kabupaten Klaten.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan belasan sepeda motor dan dua truk yang telah disiapkan untuk dikirim ke luar negeri.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka berinisial AT (49), warga Klaten, dan SS (52), warga Jakarta Selatan.
AT berperan sebagai pemodal sekaligus penghubung dengan pembeli di Timor Leste, serta menyediakan kendaraan dari berbagai sumber tanpa dokumen sah.
Sementara SS bertugas mencarikan jasa ekspedisi atau forwarder untuk proses pengiriman.
Pelaku menjalankan aksinya dengan mengumpulkan kendaraan roda dua, roda empat, hingga truk dari berbagai daerah tanpa kelengkapan surat resmi.
Selanjutnya, mereka melengkapi berkas dengan dokumen ekspor fiktif agar kendaraan dapat dikirim melalui kontainer dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju Timor Leste.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua truk Hino, dua kontainer, 46 sepeda motor, empat mobil, dua truk tambahan, puluhan bundel dokumen ekspor, serta tiga telepon genggam.
Total kendaraan yang diamankan mencapai 52 unit.
Hasil penyidikan mengungkap, jaringan ini telah mengirim 52 kontainer sejak Januari 2025 hingga April 2026.
Secara keseluruhan, jumlah kendaraan yang berhasil diselundupkan mencapai 1.727 unit, terdiri dari 1.674 sepeda motor, 34 mobil, dan 19 truk.
Nilai transaksi dari aktivitas ilegal ini diperkirakan melampaui Rp50 miliar, dengan keuntungan yang diraih pelaku mencapai lebih dari Rp10 miliar.
Polisi masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 592 dan/atau Pasal 591 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Mereka terancam hukuman penjara hingga enam tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Polda Jateng juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk melakukan pengecekan dan pengambilan di kantor Ditreskrimsus dengan membawa bukti kepemilikan yang sah, tanpa biaya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengingatkan masyarakat agar lebih teliti saat membeli kendaraan.
Ia menegaskan pentingnya memastikan kelengkapan dokumen guna menghindari risiko hukum.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Jawa Tengah dalam memberantas kejahatan ekonomi lintas negara, khususnya penyelundupan kendaraan bermotor, demi melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi nasional. (liem)




Tinggalkan Balasan