Sergai, BeritaMerdekaOnline.com — Kasus pembacokan yang menimpa Jaksa John Wesley Sinaga dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang kini memasuki babak baru. Peristiwa berdarah yang terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025, di perkebunan kelapa sawit Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Serdang Bedagai (Sergai) itu kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, bukan lagi di PN Sei Rampah sebagaimana mestinya.

Pemindahan lokasi sidang ini sontak menimbulkan sorotan publik. Pasalnya, kasus yang menyeret tiga terdakwa — Alpa Patria Lubis alias Kepot (43), Mardiansyah alias Bendil (38), dan Surya Dharma alias Galo (42) — awalnya merupakan perkara lokal di wilayah hukum Sumatera Utara. Namun kini, proses hukumnya digelar di ibu kota.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sergai, Hasan Afif Muhammad, membenarkan kabar pemindahan sidang tersebut. Melalui keterangan via WhatsApp, Jumat (17/10/2025), ia mengatakan bahwa langkah ini dilakukan atas dasar pertimbangan keamanan dan hukum.

“Benar, sidang itu digelar di PN Jakarta Timur karena ada permohonan resmi dari kejaksaan yang dikabulkan lewat keputusan Ketua Mahkamah Agung. Pertimbangannya demi keamanan jaksa, saksi, dan korban agar proses peradilan berjalan objektif dan bebas intervensi,” ujar Afif.

Namun, publik menilai langkah ini janggal. Sejumlah pihak menduga ada kaitan antara pemindahan sidang dengan isu dugaan pemerasan yang menyeret nama korban, Jaksa John Wesley.

Kuasa hukum terdakwa Kepot mengklaim bahwa kliennya pernah memberikan uang lebih dari Rp100 juta kepada sang jaksa pada tahun 2024 untuk meringankan tiga perkara yang ditanganinya. Dugaan inilah yang disebut menjadi pemicu pembacokan berdarah tersebut.

Namun bantahan tegas datang dari pihak Kejaksaan. Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali, memastikan bahwa jaksa John Wesley tidak pernah menangani langsung perkara milik Kepot. Ia juga menyebut hasil pemeriksaan Polda Sumatera Utara tidak menemukan bukti adanya praktik pemerasan.

“Tidak terbukti adanya pemerasan, dan sampai saat ini belum ada pemeriksaan internal terhadap jaksa John Wesley,” tegas Boy.

Meski demikian, publik menilai Kejaksaan perlu transparan agar tidak muncul spekulasi liar. Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi integritas lembaga penegak hukum dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.

Kasus pembacokan jaksa ini menjadi pengingat bahwa profesi penegak hukum pun tak luput dari ancaman. Kini masyarakat menunggu bagaimana majelis hakim PN Jakarta Timur menilai fakta persidangan yang tengah berjalan. (M Yamin Nasution – berita merdeka online)

#Berita Merdeka Online – Hukum
#Mahkamah Agung Republik Indonesia