Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Suara keresahan para nelayan tradisional dari Kelurahan Tengah Padang dan Pondok Besi akhirnya mendapat ruang. Dalam kegiatan bertema “Jaksa Sahabat Nelayan” yang digelar Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu, Senin sore (1/12), para nelayan secara langsung menyampaikan keluhan mengenai masih maraknya penggunaan alat tangkap trawl di wilayah tangkap mereka.

‎Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Rodi dan Kejari Bengkulu Bersinergi Tanggapi Keluhan Nelayan soal Trawl.


‎Kegiatan sosialisasi yang menghadirkan Kepala Kejari Kota Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, S.H., M.H., beserta jajarannya itu memberi kesempatan bagi nelayan untuk berdiskusi terbuka terkait aturan hukum yang melarang penggunaan trawl. Di hadapan para peserta, jaksa memberikan arahan mengenai konsekuensi hukum sekaligus edukasi agar nelayan tradisional tidak terseret masalah saat melaut.

‎Ketua Fraksi Golkar sekaligus Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Rodi, S.Kom., M.M., yang turut hadir, menilai kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian aparat penegak hukum terhadap kelompok nelayan kecil yang kerap dirugikan.

‎“Banyak masukan dan arahan dari Ibu Kejari yang sangat penting agar nelayan kita tidak terjerat persoalan hukum. Selain itu, nelayan juga menyampaikan maraknya oknum yang tetap menggunakan trawl, padahal jelas dilarang dan merugikan nelayan tradisional,” ujarnya.

‎Menurut Rodi, aspirasi tersebut tidak boleh berhenti di forum. Ia berkomitmen mengawal langsung keluhan para nelayan, termasuk mendorong Kejari Bengkulu untuk melakukan pendampingan hukum serta langkah tegas terhadap penggunaan trawl yang masih terjadi.

‎“Nelayan tradisional berharap ada perhatian nyata dari pemerintah agar aktivitas melaut berjalan aman tanpa gangguan,” tegasnya.

‎Melalui kegiatan ini, nelayan pesisir Teluk Segara mendapatkan harapan baru: aturan ditegakkan, laut kembali ramah bagi penangkap ikan tradisional, dan keberlanjutan ekosistem tetap terjaga.


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.