Bengkulu, Berita Merdeka Online — Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, mengeluarkan peringatan keras terhadap seluruh kepala daerah melalui Surat Edaran Nomor 500.4/1849/DLHK/2025 tentang Kewajiban Menjaga Kelestarian Hutan dan Lahan. Edaran yang ditandatangani pada 25 November 2025 itu menjadi instruksi langsung bagi Bupati dan Wali Kota di Bengkulu untuk memperketat pengawasan kawasan hutan dari segala bentuk aktivitas perusakan.

Surat edaran menekankan sejumlah larangan yang wajib disosialisasikan oleh pemerintah kabupaten/kota kepada masyarakat, pelaku usaha, kelompok tani, hingga aparat desa. Larangan tersebut antara lain:

  • Membuka, menggarap, atau mengelola kawasan hutan tanpa izin resmi.
  • Merambah kawasan hutan dalam bentuk apa pun.
  • Melakukan penebangan pada radius tertentu dari aliran sungai sesuai ketentuan teknis.
  • Membakar hutan atau lahan, termasuk pembukaan lahan dengan metode bakar.
  • Mengambil atau memanen hasil hutan tanpa izin pejabat berwenang.
  • Menjual, menyimpan, atau memperdagangkan hasil hutan yang diduga ilegal.
  • Mengangkut hasil hutan menggunakan kendaraan atau alat berat tanpa izin.

Selain itu, beberapa aktivitas yang selama ini dianggap sepele turut diperingatkan, seperti menggembalakan ternak di kawasan hutan tanpa penunjukan khusus, membawa bahan pemicu kebakaran, serta mengeluarkan flora dan fauna dari kawasan hutan tanpa izin.

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menandatangani edaran larangan aktivitas perusakan hutan.

Edaran ini juga menyoroti pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial (PS) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Mengacu pada Pasal 399 Permen LHK Nomor 07/2021 dan Pasal 93 Permen LHK Nomor 09/2021, mereka diwajibkan memperketat perlindungan kawasan, melakukan patroli, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Pemegang izin tidak hanya diminta memanfaatkan areal sesuai ketentuan, tetapi juga bertanggung jawab penuh terhadap keamanan dan kelestarian kawasan hutan yang dikelola.

Gubernur Helmi meminta Bupati/Wali Kota tidak hanya menyampaikan informasi larangan kepada masyarakat, tetapi juga memastikan seluruh perangkat di bawahnya—dinas terkait, camat, hingga kepala desa—aktif mengawasi sekaligus menindak pelanggaran.

Setiap pemerintah daerah diminta melaporkan kondisi pengelolaan hutan, titik rawan pembalakan, dan potensi konflik yang muncul. Data tersebut akan menjadi pertimbangan pemerintah provinsi dalam menentukan kebijakan lanjutan untuk pengamanan kawasan hutan.

Untuk memastikan koordinasi lintas lembaga berjalan efektif, tembusan surat edaran dikirimkan kepada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Kapolda Bengkulu, Kejati Bengkulu, serta Danrem 041/Gamas.

Tembusan ini menjadi sinyal bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu membuka ruang tindakan hukum oleh aparat pusat apabila ditemukan pelanggaran berat di lapangan.

Penulis: Mira Lestari