Aceh Tenggara, Beritamerdekaonline.com – Sebanyak 125 orang Masyarakat desa Ngkeran Alur Buluh Kecamatan Semadam Kutacane Aceh Tenggara meminta polres Aceh Tenggara proses pelaku perusakan rumah kepala desa, kata sejumlah tokoh masyarakat desa itu kepada sejumlah media di kutacane pada senin 20/7/2020.
Berdasarkan surat pernyataan keberatan warga Ngekeran Aluh Buluh, sebanyak 125 warga membubuhkan tanda tangan dengan Nomor:Ist/nab/2020 ditujukan kepada polres agara.
Isi surat peryataan itu, bahwa Badan Permusyawaratan Kute (BPK), Alim Ulama, tokoh masyarakat, dan masyarakat desa itu merasa keberatan atas perbuatan segelintir orang yang melakukan tindakan anarkis dan premanisme terhadap perusakan rumah kepala desa.
Kemudian perampasan sepada motor dinas kepala desa, dan pengancaman pembunuhan terhadap kepala desa terjadi pada hari jumat 17 juli 2020, dan masyarakat itu memohon kepada pihak berwajib agar secepatnya memproses pelaku perusak rumah kepala desa itu, demi keamanan dan ketertiban desa kami kedepanya, kata isi surat tersebut.
Atas tindakan yang dilakukan segelintir orang itu, BPK, Alim Ulama, tokoh masyarakat dan masyarakat beserta kepala desa, melaporkan kepada polres agara pada jumat 17/7/2020 atas kejadian tersebut dengan nomor:STPL/204/VII/2020/Aceh/Res Agara, tentang peristiwa pidana Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang KHUP pasal 406, Yang terlapor atas nama inisial ZH, ZA, dan SD, yang menerima laporan itu IPDA Sulaiman Lubis.
Ditempat terpisah, Ketua Badan Permusyawaratan Kute (BPK) Ngkeran Alur Buluh Gandian, mengatakan akibat terjadinya perusakan rumah kepala desa itu, bahwa kepala desa telah melakukan pengantian ketua Badan Usaha Milik Kute (BUMK) dan sekretaris (BUMK), dengan alasan tidak mau mereka itu bekerja dibidangnya.
Setelah itu, ZH cs mendatangi rumah kepala desa dengan bahasa marah-marah serta merusak rumah kepala desa dan mengancam kepala desa dibunuh, kemudian kereta dinas kepala desa dibawa oleh mereka, kata Gandian.
Penulis: (Basri)
Editor: (Mitra Pizer)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan